oleh

Meski Tak Didukung Full, Karang Taruna Bontoala Tetap Turun Bersihkan Kanal Dari Sampah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dengan menggunakan perahu seadanya Ketua Karateker Karang Taruna Kecamatan Bontoala, Darwin bersama Satgas Kebersihan turun langsung mengambil sampah di Kanal, Kelurahan Tompo Balang, Minggu (17/09/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan organisasi sosial kepemudaan ini dalam rangka memperingati Word Clean Up Day yang jatuh pada hari ini. Selain itu hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Karang Taruna terhadap lingkungan sekitar dan upaya menjaga sinergitas organisasi kepemudaan dengan pemerintah setempat.

“Meski tak disupport penuh, kami tetap turun langsung membantu pembersihan kanal yang ada di Kelurahan Tompo Balang mengingat kondisi kanal sudah banyak sampahnya ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan,” kata Ketua Caretaker Karang Taruna Bontoala.

Kendati demikian, Darwin mengungkapkan kalau kegiatan ini tak mendapat support dari pemerintah kecamatan. Pasalnya ia telah memasukkan proposal permohonan bantuan akan tetapi tak mendapat respon positif.

Lebih lanjut, Darwin menerangkan, Plt Camat Bontoala Aswin Harun menyebutkan tak ada anggaran untuk agenda tersebut.

Ketua KT Bontoala dan Lurah Tompobalang edukasi pedagang untuk tidak membuang sampah ke kanal

“Bohong itu tidak ada anggaran di sini? Itu kata beliau, sehingga ini menunjukkan bahwa kegiatannya tidak disambut baik,” tuturnya.

Berbeda dengan Camat Bontoala, dukungan penuh malah diperoleh dari Lurah Tompobalang, Muh. Yunus, S.Pd, usai membersihkan kanal dari sampah, bersama Ketua KT Bontoala langsung berkeliling menggunakan toa memberikan edukasi ke para pedagang yang berada di Jalan Sawi.

baca juga : Karang Taruna Tompobalang Prihatin Dengan Kondisi Kanal yang Dijejali Sampah

“Sebenarnya kanal itu sudah pernah dibersihkan bahkan kami bekerjasama dengan Polda Sulsel dan kecamatan Bontoala saat itu, namun kanal itu kembali kotor lagi,” kata Lurah Tompo Balang.

Yunus melanjutkan, telah menegaskan terhadap pedagang bila masih membuang sampah akan didenda sesuai Perda.

Dimana Perda yang dimaksud adalah Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Apalagi momentum saat ini ialah memperingati Word Clean Up Day, sehingga harapannya masyarakat bisa lebih sadar lagi akan kebersihan lingkungan,” terangnya. (*)