oleh

Karang Taruna Tompobalang Prihatin Dengan Kondisi Kanal yang Dijejali Sampah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berdasarkan pantauan koranmakassar pada Rabu, 13 September 2023 sampah yang dibuang ke kanal Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala semakin banyak.

Disepanjang kanal itu terlihat banyak sampah-sampah plastik. Sampah plastik tersebut diduga berasal dari ulah pedagang yang berjualan di Jl Sawi.

Menurut salah satu warga setempat bernama Singrawati setiap usai berjualan. Para pedagang akan membuang sampahnya ke kanal

“Perilaku seenaknya dari para pedangang ini seolah dibiarkan oleh kelurahan setempat,” tuturnya.

Pasalnya tidak pernah ada RT, RW atau lurah yang turun untuk menegur atau memberikan peringatan agar tidak membuang sampah ke kanal. Sehingga para pedagang pun seenaknya membuang sampah.

Hal tersebut juga mengundang keprihatinan Ketua Karang Taruna Kelurahan Tompobalang, Nurul Rahmatun Ummah, sebagai organisasi sosial kepemudaan tentu punya peranan dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, rapi dan sehat.

“Kami prihatin akan kondisi kanal tersebut untuk itu kami akan berupaya melakukan kegiatan edukasi kepada para pedagang dan warga agar tidak membuang sampah disembarang tempat apalagi kanal”, tutur Nunu sapaan akrabnya.

Dirinya pun berharap pejabat diwilayahnya seperti lurah dan camat agar proaktif terhadap permasalahan sampah ini. Kemudian satgas kebersihan yang ada lebih dimaksimalkan fungsi dan tugasnya.

“Kami menginginkan wilayah yang kita tinggali ini terbebas dari sampah khusus kanal mengingat kanalkan saluran drainase,” tambah Nunu.

baca juga : Warga Jalan Sawi Makassar Keluhkan Ulah Pedagang Buang Sampah ke Kanal

Secepatnya lanjut Nunu, Karang Taruna Tompobalang akan berkoordinasi dengan Lurah dan PD Pasar Makassar Raya untuk bersama sama menjalankan program edukasi hidup bersih dan sehat seKelurahan Tompobalang khususnya bagi para pedagang di Jalan Sawi.

Diketahui membuang sampah sembarangan bisa didenda Rp 50 juta atau penjara selama 3 bulan. Hal ini diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. (*)