oleh

Meski Terlambat, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Akhirnya Meminta Maaf

GOWA, koranmakassarnews.com — Nur Halim bersama istrinya Amriana, korban pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral kembali menjadi sorotan, keduanya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus masyarakat Gowa, meski terlambat namun permohonan maaf keduanya harus diberi apresiasi.

Hal tersebut diungkapkan melalui video yang dibuat, Nur Halim alias Ivan menyampaikan permohonan maaf atas penyataannya yang dianggap telah menyiarkan berita bohong (hoaks) untuk membuat keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Ivan menyadari, pernyataan istrinya (Amriana) yang membuat gaduh saat itu diucapkan secara spontanitas dan tidak di sengaja.

“Saya beserta keluarga ingin mengucapkan permohonan maaf buat warga Indonesia khususnya warga kabupaten Gowa, atas insiden yang sebelumnya sempat viral yang dianggap kami telah membuat kegaduhan, semua itu dilakukan tanpa disengaja,” ucapnya dalam video tersebut, Sabtu (27/11).

baca juga : BMI Polisikan Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terkait Kabar Bohong

“Jadi, jika dianggap kami membuat kegaduhan atau membuat keonaran sekali lagi kami mohon maaf,” kata Ivan.

Diketahui, Amriana dan Nur Halim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres kabupaten Gowa sebab diduga telah melanggar UU ITE karena menyebar berita bohong bahwa dirinya hamil. Pasangan suami istri ini dilaporkan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri ini dijerat pasal 14 ayat (1) tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)