oleh

Nelayan Pangkep Meradang Gegara Terbitnya Perbup Nomor 629 Tahun 2022 Tanpa Musyawarah

PANGKEP, koranmakassarnews.com — Kepemimpinan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau telah dianggap gagal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya terkhusus yang tinggal di kepulauan.

Hal tersebut dinilai karena bupati Pangkep telah menaikkan harga bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menerbitkan produk hukum yang dimana diduga kuat cacat administrasi. Produk tersebut adalah Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan No. 629 tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk wilayah kepulauan yang terbit pada 29 juni 2022 lalu.

Menurut Anshar Jamundi mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangkep periode 2020-2021 saat ditemui di Coffee Gaul Palampang Pangkep, Kamis (11/08/2022) terkait Perbup tersebut mengatakan payung hukum yang dibuat oleh bupati dalam menetapkan harga eceran untuk bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar kami menduga cacat administrasi.

Warman anak nelayan Pangkep saat dikonformasi

“Harusnya penetapan harga eceran dikeluarkan melalui musyawarah daerah dan atau penetapan peraturan daerah sebagaimana yang tercantum pada peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi No. 6 tahun 2015 Bab III pasal 9, bukannya melalui SK peraturan bupati yang terkesan dipaksakan dan di keluarkan hanya kepentingan elit politik semata,” jelasnya

Anshar menambahkan kalau bupati harus kembali mengingat sumpah janji jabatan yang diucapkan diatas kitab suci Alquran, bahwa mandat yang diberikan oleh rakyat tolong jangan dikhianati dengan berpaling dari kepentingan masyarakat ke kepentingan elit pengusaha.

Ditempat terpisah, Warman selaku anak nelayan yang berasal dari pulau Kanyuran menuturkan, bahwa bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar merupakan sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pangkajene dan kepulauan.

baca juga : Kasat Lantas Polres Pangkep Tekankan Warga Untuk Gunakan Helm SNI

“Akan tetapi kepemimpinan bapak MYL hari ini sangat mengecewakan buat kami, suka tidak suka, mau tidak mau harus menerima kenyataan pahit bahwa SK Perbup yang dikeluarkan kami curigai ada modus operandi yang melibatkan campur tangan pengusaha karena SK Perbup itu tidak disosialisasikan dulu kepada masyarakat dan kelompok kelompok nelayan yang ada dipulau,” pungkas Warman.

Saat media mengkonfirmasi langsung ke bagian Humas Pemkab Pangkep menjawab bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk memberikan klarifikasi terkait SK Perbup ini.

“Karena kami tidak tahu menahu pada persoalan ini, silahkan klarifikasi langsung kepada Dinas Koperindag yang punya andil lahirnya ini Perbup ini pak”, kata staf Humas Pemkab Pangkep. (ars)