oleh

Nurhaldin NH : Perda Cagar Budaya Harus Dipertajam dan Bersifat Implementatif

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar H. A. Andi Nurhaldin, NH kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya angkatan ketiga, di hotel Horison, Jumat 4 Maret 2022.

Kegiatan sosper tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu, Ketua Yayasan Andi Bakhtiar dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hj. A. Amalia Malik.

Dalam sambutannya, legislator Partai Golkar ini, pelestarian cagar budaya amatlah penting diketahui masyarakat. Ini merupakan simbol sejarah hadirnya kota makassar tercinta.

“Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini amatlah penting. Karena bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari simbol budaya kita dan melestarikannya dengan sejarah yang terbentuk di kota makassar,” ujarnya di hadapan puluhan peserta.

baca juga : Harapan Ketua DPRD Kota Makassar di Satu Tahun Kepemimpinan Danny-Fatma

Selain itu, kata dia, perda tentang cagar budaya perlu adanya dorongan agar dilakukan revisi. Sebab, sesuai aturan, regulasi wajib ditinjau ulang diatas lima tahun.

“Kalau direvisi, saya harap pemerintah mempertajam isi perda cagar budaya supaya sifat implementatif bukan sekedar teori,” bebernya.

Sementara itu, salah satu pemateri, yakni Ketua Yayasan Andi Bakhtiar dalam pemaparannya mengatakan saat ini budaya asing sudah banyak menggerogoti aspek-aspek kehidupan masyarakat.

“maka dari itu, anak-anak kita harus dididik dengan budaya kita sebdiri. Memahami bagaimana sejarah kita terlahir laykanya sebagai bangsa dan daerah,” tutupnya. (*)