oleh

Oknum Tenaga Kontrak Pemkot Makassar Ini “Peras” Pengusaha, Minta Biaya Pengurusan IMB Hingga 500 Juta

koranmakassarnews.com — Sedikitnya tiga Instansi di Pemkot Makassar yakni Dinas PTSP, DTRB, Diknas kembali tercoreng. Seorang oknum tenaga kontrak bernama Laode Abd Rachman alias Choker, melakukan tindakan tak terpuji, bahkan diluar aturan dan bidangnya.

Laode Abd Rachman yang tak lain adalah tenaga kontrak di Dinas Pendidikan, meminta biaya penguruskan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar.

Biaya pengurusan IMB yang ia patok dari sebesar 200 hingga 500 juta rupiah dan mengancam apabila tidak segera dibayarkan maka kedua bangunan tersebut akan dibongkar, padahal sebelumnya Laode telah menyanggupi diatas surat penyataan untuk menyelesaikan pengurusan IMB tersebut dengan biaya Rp.100 juta yang ia terima dari Pihak Perusahaan (Pihak pemohon IMB) bernama Endang Kosasih, pada bulan Juli 2019 lalu.

Penyerahan biaya pengurusan IMB tersebut disertai dengan Surat Pernyataan dari Laode Abd Rachman yang menyanggupi menyelesaikan pengurusan IMB sekaligus menyanggupi untuk mengembalikan biaya tersebut, jika pengurusan IMB tidak dapat diselesaikan

“Kami memang pertanyakan ini pak, sebab kami sudah bayar Rp. 100 juta untuk pengurusan IMB, sampai sekarang belum jadi”, kata Endang Kosasih pihak PT. Inti Kakao Utama Tbk saat diminta keterangannya oleh media, senin (18/11/19).

Ditambahkannya parahnya lagi pak, dibelakangan kami dimintai lagi sebesar Rp. 200 sampai Rp. 500 juta untuk kajian tekhnis dan keterangan rencana kota (KRK). Padahal perjanjian yang dibuat Pak Laode hanya sebesar Rp. 100 juta itu sudah include semua. Jadi kami berpikir Ini sama dengan pemerasan,” tambah Endang.

“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan soal biayanya, yang penting IMB selesai. Ini kan tidak jadi, baru kami dimintai lagi sampai Rp. 500 juta, bahkan Laode Abd Rachman mengancam akan membongkar bangunan kami dengan membawa 10 hingga 30 orang diwaktu yang lain.” pungkasnya.

baca juga : Komisi C DPRD Makassar Harap Dinas Penataan Ruang Agar TanggapTertibkan Bangunan Liar

Sementara Sulyadi Perdana selaku Kabid Penertiban DTRB saat dikonfirmasi pekan lalu menyatakan, memang sekitar 4 bulan lalu Laode bertugas di DTRB akan tetapi dimutasi ke Dinas Pendidikan. Terkait pungutan yang ia lakukan kami tidak tahu soal itu dan tentunya ketika pengurusan IMB ada mekanisme dan aturan hingga dikeluarkannya surat ketetapan retribusi daerah. (*)