oleh

OTT Dugaan TPK Pemkot Bekasi, “KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Walikota”

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pada hari kamis 6/01 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, ujar ketua KPK H. Firli Bahuri.

Firli menuturkan bahwa pada kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, sebagai berikut ;

a. RE Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, b. AA Swasta / Direktur PT ME, c. NV Makelar Tanah, d. BK staf sekaligus ajudan RE, e. MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, f. HR Kasubag TU Sekretariat Daerah, g. SY Direktur PT KBR dan PT HS, h. HD Direktur PT KBR dan PT HS, i. MS Camat Rawalumbu, j. JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, k. AM Staf Dinas Perindustrian, l. MY Lurah Kati Sari, m. WY Camat Jatisampurna, n. LBM Swasta

Adapun, Kronologis Tangkap Tangan adalah menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.

Ketua KPK

Kemudian, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi. Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi, ungkapnya

Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota. Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta. Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

baca juga : H. Firli Bahuri, Catatan Akhir Tahun KPK ‘Menyongsong 2022’

Malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. Kemudian pada kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar. Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, jelas Firli.

Adapun ganti rugi dimaksud diantaranya, a. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.