oleh

PC PMII Pangkep Kembali Soroti Kasus Asusila yang Melibatkan Anggota DPRD

PANGKEP, koranmakassarnews.com — Video mesum yang sempat beredar di media sosial facebook di akun info kejadian Pangkep dimana diperankan oleh seorang wanita yang diduga kuat bersama dengan salah seorang oknum anggota DPRD  Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan .

Oknum lelaki dalam video tersebut yang diduga adalah anggota DPRD Pangkep berinisial AR sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep kembali menuai sorotan tajam dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pangkep.

Menurut Ketua Cabang PMII Pangkep yang diwawancarai di Cafe Sahrir depan Stadion pada rabu (20/07/22) mengatakan kasus video mesum yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Pangkep telah mencoreng nama baik lembaga legislatif.

“Tindakan amoral ini sudah jelas merusak marwah legislatif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat malah memperlihatkan tindakan kurang beretika dengan merekam adegan hubungan badan dengan salah seorang wanita di salah satu hotel di Makassar”, ungkap Dandy Aditya.

Sebagai warga Pangkep dirinya meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Pangkep agar tidak menutup nutupi kasus ini dan segera memberikan sangsi tegas kepada oknum tersebut supaya kejadian ini menjadi pelajaran bagi anggota DPRD yang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa.

“Pada saat audiens kami dari PMII ditemui oleh Ketua Badan Kehormatan H. Tauhid dari Komisi 3 didampingi oleh Staf Ahli kelengkapan Saldin dan H. Nurdin Mappiara. Dalam Audiens waktu itu H. Tauhid mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada AR dengan cara pemberhentian sebagai ketua komisi 2 menjadi anggota biasa”, tutur Dandy.

BK DPRD Pangkep temui PC PMII Pangkep terkait kasus asusila

Kehadiran staf kelengkapan di audiens itu diprotes langsung oleh H. Nurdin Mappiara karena staf yang mendampingi ketua Badan Kehormatan tidak pernah dilihat sebelumnya makanya dipertanyakan kapasitasnya hadir dalam audiens itu.

“Badan kehormatan DPRD kabupaten Pangkep tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan PP No.12 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Kota, UU No.23 2014 dan UU No.1 tahun 2015 Tentang Hak Anggota DPRD. Dalam menjaga nama baik dan krediblitas legislatif tentunya aturan ini dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi”, tandasnya.

Namun dalam kasus ini harus menerapkan pula Pasal 29 undang-undang no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 bahwa yang dimaksud membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

baca juga : Gegara Video Mesum, Sebanyak 10 PAC Meminta Agar Ketua DPC PDIP Pangkep Segera Mundur

“Dari isi penjelasan ini maka pada dasarnya jika seseorang membuat video mesum untuk kepentingan pribadi maka tidak mengapa dengan catatan video tersebut untuk kepentingan sendiri. Akan tetapi jika video tersebut kemudian tersebar dan ditonton banyak orang maka pelaku pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau pidana denda minimal Rp. 250.000.000, dan maksimal 6 milyar rupiah”, jelas Dandy.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini yang mendatangi langsung kantor DPRD Pangkep tak satupun anggota Badan Kehormatan yang berhasil ditemui karena sementara melakukan reses di dapil masing masing. Humas DPRD pun tak ada satupun yang ada dikantor yang dapat dimintai wawancaranya .

Awak media pun sudah berusaha menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep melalui via whatshapp namun tidak membalas pertanyaan dari media ini. (azis)