oleh

Pelaku Penganiayaan Karyawan Mini Market Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) Siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jln. Mangonsidi Kel. Malanggo Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) sebut saja Sdra. Akmal (19), pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kel. Malango’ Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara.

Kejadian tersebut terjadi, saat Sdra. Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban.

Saat berada dihadapan Korban, Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam mini market, setelah itu Pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara,” ujarnya.

baca juga : Kapolres Toraja Utara Hadiri Upacara HUT TNI Ke 78 di Lapangan Makodim 1414/Tator

Ditambahkannya, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Akmal seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim. (**/Wisnu)