oleh

Pelanggaran Konstitusi, BK DPD RI Didesak Panggil La Nyalla

JAKARTA, koranmakassarnews.com  — Upaya pencopotan Fadel Muhammad dari wakil ketua MPR-RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mendapat sorotan masyarakat dan para pakar politik, hukum, ormas, juga pakar kebijakan publik. Hal ini bisa dimaklumi, karena pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR-RI adalah bentuk tindakan inkonstusional yang diambil oleh lembaga DPD RI yang dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti.

Dan tindakan pencopotan jabatan seorang pimpinan MPR RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla adalah sebuah preseden buruk yang tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu, demi tegaknya marwah lembaga DPD RI dan MPR RI. Suara-suara yang mengecam tindakan inkonstitusional yang dilakukan La Nyalla terus bermunculan di berbagai media.

Sejumlah kalangan akademisi dan ormas pun pada saat bersamaan mendukung langkah Fadel Muhammad melaporkan La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD RI.

“Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini, terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Masyarakat pun mendesak agar Badan Kehormatan DPD RI segera memanggil La Nyalla untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai melanggar konstitusi.

“Badan Kehormatan DPD RI harus secepatnya bertindak tegas. Segera panggil La Nyalla. Jangan biarkan marwah DPD RI rusak,” tandas pengamat politik Aris Kuncoro, hari ini.

Sebelumnya, Abdul Rajak Babuntai, Wasekjen Infokom PB HMI, juga mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung langkah-langkah yang ditempuh Fadel dalam upaya menegakkan konstitusi. Ditegaskannya, DPD RI ini merupakan lembaga negara yang patut dijaga marwahnya.

Segala keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, bukan atas dasar tendensi kepentingan orang per orang. Sebagai seorang negawaran yang baik, Fadel sudah menunjukkan langkah yang tepat. Aturan harus ditegakkan. Seperti adagium hukum “Fiat Justitia ruat caelum”(Tegakkan kebenaran mesti langit runtuh).

baca juga : Dr Trubus Rahardiansyah: Lengserkan Fadel, La Nyalla Langgar Etika dan Rusak Lembaga DPD RI

“Terhadap laporan Fadel mengenai kesalahan etik ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam pengambilan keputusan lembaga kepada badan kehormatan DPD, itu baru perilaku yang patut dicontoh. Semua harus dilakukan demi hukum, bukan atas hasrat kepentingan pribadi. Sebab, Indonesia ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Fordekiis) Andy Fefta Wijaya menuding proses pencopotan Fadel adalah cacat administrasi. Bahkan Andy Fefta menuding adanya konflik kepentingan terkait pencopotan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR.