oleh

Pembangunan Pabrik Aspal Hotmix di Simbang Maros Diduga Tak Miliki Izin Amdal

MAROS, koranmakassarnews.com  — Pabrik Aspal Hotmix yang dibangun di Dusun Samanggi Desa Samangki yang terletak sebelah kanan jembatan Tadeang Kecamatan Simbang Kabupaten Maros diduga tidak mengantongi Izin pasalnya pabrik ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman warga serta berdekatan langsung dengan sungai Pattunuang Biseang Labboro (Bislab) bahkan berdekatan dengan hutan lindung.

Menurut salah seorang pecinta alam dan juga pendaki gunung, Ahmad Zakir Gonrong yang diwawancarai di Warkop Labo Kopi Tambua, Senin (19/07/2023) mengatakan pembangunan pabrik pengolahan material Aspal Mixing Plant Hotmix yang terletak di Desa Simbang diduga terjadi konspirasi besar antara pengusaha dan penguasa.

“Pabrik aspal ini begitu gampang dibangun dan terkesan dipaksakan, seolah pemerintah kabupaten Maros tidak memiliki acuan hukum dasar pendirian perusahaan sehingga dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari pabrik itu seolah dikesampingkan”, tutur Ahmad.

Setahu Ahmad, suatu perusahaan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan harus mendapatkan sanksi administratif dan harus ditahan pembangunannya untuk sementara sampai perusahaan itu melengkapi dokumen yang diperlukan.

Apabila terjadi keterlambatan melaksanakan paksaan pemerintah akan dijatuhi denda sesuai Pasal 81 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Sedangkan apabila tidak melaksanakan paksaan pemerintah akan diberikan sanksi pidana dan denda (sesuai ketentuan pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009) serta pembekuan atau pencabutan izin lingkungan yang berimplikasi pada pencabutan izin usaha (Pasal 79 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).

Begitu pula pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

“Lemahnya pengawasan Satpol PP Pemerintah kabupaten Maros dalam penegakan perda untuk perusahaan besar yang melakukan aktifitas pembangunan AMP sangat menimbulkan kecurigaan besar sudah terjadi perselingkuhan main mata dengan pihak perusahaan”, ucap Ahmad.

baca juga : Penyerahan BLT-DD Desa Baruga Kabupaten Maros Berjalan Lancar

Ini sudah jelas pelanggaran besar terkait pembangunan yang tidak mengantongi izin dan AMDAL, jangan hanya bisa menertibkan para pedagang kecil saja sebab mereka hanya berjuang untuk perut, sambung Ahmad.

Ahmad juga meminta kepada Bupati Maros untuk mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP H. Jufri karena dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak perda di kabupaten Maros.

Namun saat media mengkonfirmasi Kasatpol PP Maros melalui whatshapp, H. Jufri mengatakan dengan singkat kalau dirinya tidak tahu menahu terkait pabrik aspal dengan dimaksud dan malah H. Jufri menyarankan untuk beraik koordinasiki dengan Kepala Dinas Sintap Maros.

Hingga berita ini tayang, pihak pemerintah Kab. Maros dan pengusaha belum berhasil dimintai keterangan oleh media. (#aziz)