oleh

Pemda Enrekang dan Ditjen Pajak Kerjasama Optimalkan Penerimaan Pajak

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemda Enrekang meneken perjanjian kerja sama tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.

Seremoni penandatanganan berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 22/8.

Bupati Enrekang Muslimin Bando menghadiri langsung acara ini, didampingi Asisten III Mursalim Bagenda, dan Kepala Bapenda Muh Hidjaz Gaffar.

Hadir Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Afirman, serta Deputi Bidang Pencegahan & Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dirjen DJP dan DJPK mengungkapkan tax ratio atau kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak pusat dan daerah, baru berkisar 10 persen. Artinya masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkam, utamanya di daerah.

PKS ini diharapkan dapat membantu Pemda meningkatkan PAD, mengoptimalkan penerimaan pajak, mengumpulkan penerimaan dari sektor-sektor potensial, meningkatkan transfer bagi hasil, meningkatkan koordinasi, membuat kebijakan perpajakan di daerah lebih konsisten, dan pada akhirnya terwujud pemerataan pembangunan.

“Setelah PKS ini resmi, kita bisa berkumpul kembali untuk bertukar data dan informasi. Sekaligus kita awasi bareng pengumpulannya,” jelas Luky Afirman.

KPK lewat deputi bidang pencegahan & monitoring, Pahala Nainggolan siap mendukung penuh PKS ini. “KPK siap mensupport, dan siap memberi supervisi dalam prosesnya,” kata Pahala.

Muslimin Bando, yang didampingi Asisten III Mursalim Bagenda dan Kepala Bependa Muh Hidjaz Gaffar menyampaikan optimisme penerimaan pajak bisa terus ditingkatkan lewat perjanjian ini, sambil Pemda menggenjot sektor penghasil PAD.

MB menegaskan, pengumpulkan penerimaan negara memang butuh sinergritas antara pusat dengan daerah. Begitupula pengawasannya.

baca juga : Kembangkan Pertanian, Bupati Enrekang Serahkan 300 Unit Kultivator di 5 Kecamatan

MB berharap, Pemda dan pusat dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

“Ditjen pajak juga kita harap memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, dan pendampingan penyusunan regulasi daerah,” tegas MB.

Ada 113 Pemda yang meneken PKS ini. Sebelumnya, PKS telah dijalankan oleh 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia. (*)