oleh

Pemerintah Menyatakan Resmi Melarang Aktifitas FPI Dikarenakan Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemerintah menyatakan dalam.keterangan Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI

“Kata Mahfud MD,” Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing.

“Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD, dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat hari Rabu tangal 30 Desember 2020.

“Menko Polhukam, Mahfud MD, menerangkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de,”jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud MD.

baca juga : Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

Dalam Konferensi Pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud MD, didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Sumber Menkopolhukam.
Tim/Red