oleh

Pemprov Bangun Sinergi Pelayanan Penelitian Bersama Perguruan Tinggi Se Sulsel

Ia menjelaskan di DPM PTSP Sulsel ada 321 izin layanan pengurusan. Dari jumlah tersebut, dikeluarkan 35.000 izin setiap tahun.

“Dari 35.000 ini, 53 persen itu izin penelitian, sehingga dengan adanya aplikasi Neni si Lincah ini 53 persen pekerjaan kami udah selesai,” jelasnya.

Hadirnya aplikasi di DPM PTSP merupakan kolaborasi dan sinergi antara dinas Pemprov Sulsel, yakni dengan Dinas Kominfo Sulsel
.
Kadis Kominfo Sulsel, Amson Padolo menyebutkan, hal ini dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintahan ke masyarakat.

“Dinas Kominfo senantiasa mengembangkan berbagai aplikasi yang akan digunakan oleh semua OPD Pemprov Sulsel. Termasuk aplikasi Neni Si Lincah yang digunakan untuk mempermudah izin penelitian,” ungkapnya.

Kominfo sebagai OPD yang memiliki tupoksi dalam penyiapan dan pemanfaatan teknologi informasinya komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dimana bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

baca juga : Pemprov Sulsel Tata Pulau Lae-lae Jadi Destinasi Wisata Kuliner

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian melakukan inovasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” pungkasnya.(*)