oleh

Penerapan PSBB Pemkot Makassar Dilema, Legislator : Jangan Ambigu

koranmakassarnews.com — Pemerintah Kota Makassar mulai dilema dalam Penerapan aturan Pembatasan Sosial Beriskala Besar (PSBB) tahap dua yang dijadwalkan mulai hari ini, Jumat (8/5/2020) hingga dua pekan kedepan, 22 Mei 2020.

Pasalnya, dalam penerapan PSBB tahap dua ini, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan akan mengarahkan sejumlah toko-toko untuk tetap beroperasi dengan catatan menjual secara daring alias online.

“Yang memungkinkan itu kalau menjual peralatan-peralatan terkait dengan Kesehatan, misalnya jual masker, jual untuk bahan plastik pelindung diri, itu toko-toko yang begitu boleh buka. Tetapi toko lainnya kita arahkan kepada online,” kata Iqbal saat diwawancara.

Iqbal rupanya tidak mempermasalahkan sejumlah aktivitas toko selama masih berjualan online dan menjalankan protap PSBB.

“Tergantung aktivitasnya apa, kalau aktivitasnya online tidak masalah. Karena jangan sampai orang datang disitu, dia cuma mau ambil pesanan online nya. Online tidak ada masalah,” jelas Iqbal.

Sedangakan dalam aturan Perwali PSBB nomor 22 Tahun 2020 sendiri sangat jelas diatur bahwa toko-toko non bahan pokok untuk sementara dilarang beroperasi.

baca juga : Komisi D DPRD Kota Makassar Sarankan Pemkot Untuk Perbanyak Check Point

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Irwan Djafar dengan tegas mengatakan agar pemkot tak ambigu dalam menerapkan aturan. Kata dia, apapun alasannya aturan tetap harus ditegakkan dengan cara yang tegas.

“Itu ambigu namanya. Perturan itu nda pake perasaan harus tegas dan rasional dan tidak pandang bulu. Tidak ada aturan itu yang namanya pelan-pelan, aturan itu harus punya makna jagan ambigu,” ungkapnya.

“Kalau kita katakan PSBB, lihat poin-poin Perwalinya seperti apa. Aturan itu harus di tegaskan dan di tegakkan,” pungkasnya. (*)