oleh

Pentingnya Kementerian PP dan PA untuk Membentuk Satgas Penanganan Perempuan dan Anak

Selain kekerasan, tambah Amran, Perempuan dan Anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya. Seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

“Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk Perempuan dan Anak tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum,” tegasnya.

Karena itu, banyaknya permasalahan Perempuan dan Anak ini menyebabkan Kementerian PP dan PA merasa penting untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah Perempuan dan Anak.

baca juga : Diskusi Publik Pembangunan JARGAS Rumah Tangga di Kabupaten Wajo Tahun 2021

Satuan Tugas PPA selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan Perempuan dan Anak yang mengalami permasalahan; melindungi dan melakukan pendampingan, menempatkan dan mengungsikan Perempuan dan Anak yang mengalami permasalahan.

“Karena itu, saya berharap agar satuan tugas PPA memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap Perempuan dan Anak demi terwujudnya pemenuhan hak Perempuan dan Anak,” tutupnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Wajo, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim dan Peserta Sosialisasi Penguatan SATGAS PPA.

Titin Neriyani