oleh

Penyidik Kejari Takalar Resmi Naikkan Status 3 Saksi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Proyek Pasar Dande-Dandere

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni inisial AA, H dan AM dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar, kamis (10/8/23)

Status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka masing-masing atas nama AA yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, H yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan AM yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Konsultan Pengawas CV. Paraga Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

Bahwa AA, H dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidiak mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.


Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Takalar, tersangka atas nama AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tersangka atas nama H berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan tersangka atas nama AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

ekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut
saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat . Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

baca juga : Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pasar Dande Dandere.

Pasal yang disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)