oleh

Peringatan Hari Nusantara 2020, Manfaatkan Budaya Bahari untuk Tingkatkan Ekonomi di Era Digital

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Hari ini, minggu (13/12/20) merupakan peringatan Hari Nusantara ke-63. Tahun ini karena pandemi Corona belum usai, Hari Nusantara diperingati secara hybrid. Secara luring, acara diadakan di E-Convention Hall Ancol, Jakarta Utara dan Menko Luhut hadir secara daring melalui tayangan zoom.

Dengan mengusung tema “Penguatan Budaya Bahari Demi Peningkatan Ekonomi Era Digital,” Hari Nusantara 2020 diperingati untuk melahirkan kembali kekuatan dan kekompakan bangsa guna membangun perekonomian nasional di tengah pandemidengan mengoptimalkan teknologi informasi.

“Peringatan Hari Nusantara memiliki makna yang sangat penting. Laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Melalui deklarasi tersebut, Indonesia merajut dan mempersatukan wilayahnya yang luas, utuh, dan berdaulat. Hari Nusantara menjadi penegasan dan pengingat bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M. D. (Menko Polhukam) yang menyampaikan pidato sambutan Presiden Joko Widodo.

Di era industri 4.0, teknologi menjadi basis bagi kehidupan manusia yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk menggerakkan perekonomian. Sebagai negara kepulauan, laut harus menjadi pemersatu bangsa. “Laut harus menjadi samudera kesejahteraan. Laut harus menjadi samudera perdamaian. Laut adalah masa depan. Our ocean, our future. Our ocean, our legacy,” ujar Menko Polhukam mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia perlu memaksimalkan budaya bahari untuk meningkatkan perekonomian bangsa, yang mencakup potensi wisata bahari, potensi perikanan, dan potensi perhubungan.

Sejarah Nusantara diawali sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang akhirnya mengubah konsepsi tentang negara kepulauan terutama batas wilayahnya. Sebelumnya, luas wilayah Indonesia masih berdasarkan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang menyatakan bahwa luas wilayah Indonesia hanya sebesar 2.027.087 km2 dan batas territorial laut Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. “Keadaan ini mengakibatkan Indonesia akan mudah terpecah-belah, sementara UUD 1945 pada saat itu, tidak membahas mengenai batas-batas wilayah Indonesia,” ucap Menko Luhut usai pernyataan Presiden Joko Widodo.