oleh

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, KPPM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Dua Titik

MAKASSAR, KORANMAKASSR.COM — Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Urip Sumihardjo dan Jalan Sultan Alauddin Makassar menjadi lokasi unjuk rasa Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa yang dipimpin Nur Wahid, dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, jumat (9/12/22).

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut KPPM menyikapi persoalan isu lokal di Sulawesi Selatan dimana maraknya terjadi tindak pidana korupsi di tubuh pemerintah daerah, salah satunya di Dinas PUPR Kab. Barru dimana adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan jalan di Desa Parigi-Bungoro yang di kerjakan oleh PT. JUM.

“Pekerjaan itu sampai pada waktu yang telah ditentukan belum selesai sehingga belum bisa dipergunakan sebagai mana mestinya dan denda keterlambatan sebesar Rp. 2.375.771.180,54 belum terbayarkan sementara PPK telah melakukan cek fisik jumlah hari keterlambatan sebanyak 101 hari”, tutur Ketua KPPM Nur Wahid dalam orasinya.

Menurut Nur Waid hal itu tidak bisa di biarkan dan harus ada tindak lanjut dan pihaknya mendesak kejaksaan tinggi Sulsel segera memeriksa pihak terkait karena diduga kuat ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Setelah beberapa menit menutup jalan akhirnya massa aksi diterima pihak kejati Sulsel kemudian pengunras juga menyerahkan dokumen laporan beserta bukti.

baca juga : Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Pengesahan RKUHP

Usai berdemonstrasi dan melakukan pelaporan di Kejati Sulsel, massa aksi kemudian bergeser ke Jalan Sultan Alauddin dan menahan satu unit mobil truk sebagai panggung orasi.

Disini Nur Wahid juga menyampaikan penolakannya atas pengesahan RKUHP dimana dalam pasal 603 yang menurutnya bertentangan dengan semangat memberantas korupsi karena dalam pasal tersebut terdapat pengurangan masa tahan bagi pelaku tindak pindana korupsi.

Nur Wahid menambahkan hal itu adalah bukti lemahnya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia merujuk data yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jumlah penindakan dari adanya tindak pidana korupsi di Indonesia mengalami penurunan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan tangkap tangan sehingga menyebabkan angka korupsi di negara ini dari tahun ke tahun meningkat.

“Maka perlu ada tindak tegas yang harus di ambil pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku korupsi”, tutup Nur Wahid. (*)