oleh

Perwali 94 Tahun 2013, Dishub Kota Makassar Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berdasarkan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 yang hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi, Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertiban di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota guna menjaga keselamatan masyarakat yang melintas disepanjang jalan, Rabu (27/4/2022).

“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertiban perwali 94 yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di sepanjang jalan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ungkap Kadishub Kota Makassar Imam Hud.

Dishub Kota Makassar tidak pernah anti dengan truk besar, namun beberapa tahun yang lalu sudah di sepakati jadwal operasional setiap kendaraan besar yang melintas di jalan.

“Kami dari dishub tidak pernah anti dengan mobil-mobil besar tapi kan kita sudah ada kesepakatan, pada tahun 2013 bahwa kontainer itu kebanyakan bergerak pagi hari hingga jam 5 sore untuk truk aliansi,” tambahnya.

baca juga : Jelang Mudik, Kadishub Makassar Tinjau Langsung Ramp Check di Terminal Daya

Harapan Imam kepada para pengusaha kendaraan besar harus taat aturan, dan jangan sekali-kali masuk ke jalur yang sempit.

“Untuk pengusaha kontainer bisa tahu jadwal operasional kontainer, dan harus wajib ada besi pengaman ban, karena kita sudah beri keluasaan, artinya dia harus taat aturan ada jalur tersendirinya, jangan masuk di jalur-jalur yang sempit,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan ini di gelar di beberapa wilayah di Kota Makassar  seperti, Jalan Metro Tanjung Bunga, Alauddin depan Kampus Unismuh dan sebanyak 35 personil Dishub Kota Makassar diturunkan, alhasil jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 4 unit. (Dhany)