oleh

Polisi Akhirnya Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pembunuh sadis di Jalan Muh. Yamin, Minggu (19-11-2023) dini hari, Dominggus (42) diamankan di tempat persembunyiannya di Moncongloe Kabupaten Maros

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam

“Hasil dari penyidikan bahwa pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap ibu dari pada korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menebas kepala dan leher kemudian setelah itu di buang ke sumur” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat Press Release di halaman Mapolsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Senin (20-11-2023) pagi tadi

Lanjut Ngajib, Setelah itu pelaku masuk di rumah kembali dan melakukan pengancaman terhadap perempuan berinisial T, dengan melakukan pengancaman kemudian pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali, karena ini adalah dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan

“Kemudian setelah itu korban kedua, inisial T ini dilakukan penganiayaan dengan cara dilakukan tusukan ke ulu hati kemudian kebagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri” Kata Ngajib.

“Alhamdulillah tentunya berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan, yaitu dari Jatanras bersama dengan polsek melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diringkus di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros bisa kita tangkap pelakunya dalan waktu kurang dari 12 jam” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Pada saat penangkapan karena itu terjadi di daerah pegunungan sehingga terhadap yang bersangkutan berusaha melarikan diri berusaha kita melakukan tindakan tegas terukur dan Alhamdulillah sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan

“Dari hasil penyidikan, kedua orang ini pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018” tambahnya

baca juga : Kades Rewataya Nurdin Halid Meninggal Dunia, Anggota DPRD Takalar Desak Polisi Buru Pelaku

Namun saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban sehingga kita gunakan pasal utama 340 JO dan pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menambahkan Kalau motifnya karena cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain

“Pelaku ini Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan” jelasnya

Kemudian ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, sehingga ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban. (Firman Dhanie)