oleh

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pasar Lakessi Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Pasar Lakessi, menyebabkan satu orang mengalami luka di tangan karena korban menangkis senjata tajam jenis parang itu. Kejadian terjadi pada hari sabtu (17/9), di belakang Kompleks Pasar Lakessi, kelurahan Lakessi, kecamatan Soreang, kota Parepare.

Kepolisian Resort Parepare, merelease kasus tindak pidana penganiayaan ini, di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati, di dampingi oleh Kasubsi Penmas Polres Parepare, Ipda Sunarya, rabu (21/9/22).

Peristiwa berawal dimana pelaku bernisial A alias PD (29) warga Kelurahan Lakessi, tak terima dirinya ditempeleng di depan umum kemudian membacok temannya sendiri bernama Ardi hingga terluka parah di bagian lengan kirinya.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare, Ipda Sumiati mengatakan, satu pelaku inisial A Alias PD, sudah di amankan dan di tahan di Mapolres Parepare, atas kasus penganiayaan yang telah di lakukannya. Adapun kronoligis kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar jam 08.00 wita bertempat di Kompleks Pasar Lakessi, kelurahan Lakessi, kecamatan Soreang, kota Parepare, di mana korban sedang duduk di balai – balai sambil makan pagi dan tiba-tiba pelaku datang dari arah depan korban.

baca juga : GMPP Minta Kapolres Selayar Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nelayan Pulau Rajuni

Lanjut Ipda Sumiati menjelaskan, korban yang sementara makan pagi di datangi oleh pelaku sambil membawa parang yang telah terbuka dari sarungnya, kemudian mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun korban dapat menangkisnya dengan tangan kirinya, yang membuat mengalami luka robek. Untuk luka robek yang di alami korban itu, panjangnya 10 cm x 1 cm dan memperoleh perawatan medis di puskesmas Cempae.

“Setelah korban melakukan perawatan, korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Soreang, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku lelaki AS Alias PD kini di tahan di Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan dengan kualifikasi biasa, dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, “tutupnya. (Sis)