oleh

Polres Bone Amankan Dua Oknum Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

BONE, koranmakassarnews.com —Terlibat narkoba, dua oknum Polisi di Bone diamankan Satuan Narkoba Polres Bone lantaran diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dua oknum polisi tersebut diketahui berinisial AMR (37) dan SF (38) bersama 4 warga sipil lainnya di wilayah Kota Watampone, Sulawesi Selatan.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan Afandi saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan bahwa kasus AMR dan SF sementara dalam penyelidikan. Dimana, SF diketahui merupakan anggota Polsek Tanete Riattang, dan AMR anggota Polsek Tonra.

baca juga : Budidaya Ganja Seorang Warga Enrekang Diringkus Satnarkoba

“Jadi MR ini ditangkap pada hari minggu 12 september bersama barang bukti sabu atas pengembangan warga AF, sementara SF ini ditangkap pada hari Selasa 14 september 2021 bersama (BB) berupa bong atau alat hisap. Kedua oknum polisi ini kami masih periksa untuk pengembangan selanjutnya,” kata Aswan Afandi. (**/WS)