oleh

Polres Parepare Kembali Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Penipuan

“Setelah gelang dan kalung emas milik korban di serahkan kepada tersangka, tersangka menyatukan emas tersebut dengan mustika yang ia bawa dan di masukkan kedalam tas. Selanjutnya tersangka memberikan tas tersebut kepada korban sambil mengatakan simpan ini tas dan besok baru bisa di buka, besok kita ketemu di rumah ibu, kemudian tersangka inisial M (DPO) juga mengatakan kalau bisa tasnya di gembok supaya mustikanya tidak jatuh, kemudian tersangka inisial R (DPO) mengatakan, tidak ada gembok, bagaimana kalau di lakban saja, kemudian tersangka mengatakan iya tidak apa apa di lakban saja, sehingga tas tersebut di ambil oleh tersangka inisial R (DPO), lalu di tukar dengan tas lain dengan warna yang sama setelah itu tas yang sudah di tukar tersebut di lakban oleh tersangka R (DPO) dan setelah selesai di lakban, maka tas yang sudah di lakban tersebut, di kembalikan dan di serahkan kepada korban, “Paparnya.

baca juga : Polres Parepare Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil Rental

Iptu Asian Sihombing memaparkan, selanjutnya korban di suruh turun dari mobil dan setelah korban sampai di rumah korban membuka tas tersebut, ternyata tas tersebut berisi kertas. Sementara Tersangka berteman langsung pergi menuju arah Makassar, kemudian Tersangka berteman singgah di Kabupaten Maros, untuk menjual kalung dan emas milik korban dengan harga Rp.13.800.000 (Tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan adanya peristiwa tersebut, korban keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 33.750.000 (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare.

Sedangkan Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin menjelaskan, bahwa uang hasil penjualan kalung dan gelang emas tersebut divgunakan oleh Tersangka untuk di bagi, uang senilai Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) di ambil oleh tersangka inisial S Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang dan di pakai untuk membeli tiket pesawat ke jakarta, serta di pakai untuk membeli kebutuhan sehari- hari. Kalau Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) di berikan kepada Tersangka M (DPO). Uang Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) di berikan ke tersangka inisial A (DPO) dan Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) di berikan kepada tersangka inisial R (DPO). Serta sisanya sebesar Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) di pakai oleh keempat tersangka, untuk makan dan membeli bensin.

‘Adapun Barang Bukti yang sudah di sita, satu buah tas berwarna cream yang berisi kertas dan pasal yang di persangkakan Pasal 378 KUHPidana “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, di hukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun, “Tutupnya. (Sis)