oleh

Polres Parepare Kembali Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Penipuan

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kepolisian Resort (Polres) Parepare, melalui Satuan Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan yang di lakukan pada wilayah Parepare. Warga yang merasa di tipu oleh tersangka inisial (S) Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang, langsung melaporkan kepihak berwajib.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, berdasarkan laporan korban bernama Hj. Nima Alias Nima Binti H. Adam, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya yang berada di wilayah Sidrap, saat tengah menghadiri pernikahan.

Pelaku yang di amankan ini tidak bekerja sendiri, tetapi masih ada teman tersangka bersama inisial M masih DPO, inisial A (DPO) dan inisial R (DPO). Adapun kronologis kejadian, mereka berkumpul di Bola Lele Dusun Jampu, desa Abbokongang, kecamatan Kulo, kabupaten Sidrap (Rumah Tersangka), kemudian tersangka berteman ke Parepare menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Putih dan sebelum tersangka berangkat, tersangka mengganti Plat mobil yang di gunakannya, pada saat tiba di Parepare tersangka inisial M (DPO) turun dari mobil kemudian masuk kedalam toko dan berpura-pura membeli minuman, pada saat itulah inisial M (DPO) menyampaikan kepada pemilik toko (korban).

Lanjut Iptu Asian Sihombing menyatakan, bahwa pelaku ini ingin menyumbang di Panti Asuhan dan mesjid – mesjid yang sementara di bangun yang ada di Parepare dan pelaku juga mau mencari orang tidak mampu, untuk membagikan bantuan dana covid-19. Selanjutnya tersangka inisial M (DPO), meminta tolong kepada korban untuk di antar mencari Panti Asuhan, mesjid dan orang yang tidak mampu yang akan menerima bantuan dana covid.

Pada saat korban bersedia mengantar, korban di ajak naik ketas mobil dan korbanpun ikut naik di mobil tersangka inisial S Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang, mengaku dirinya dari Arab yang membawa sumbangan dan bantuan dana covid-19, untuk di bagikan kepada orang yang tidak mampu.

“Tersangka inisial S berteman, membawa korban keliling kota Parepare di mana waktu itu yang menjadi supir adalah tersangka A (DPO), di dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dia memiliki mustika yang berguna sebagai pelaris jualan dan bisa menyembuhkan penyakit, kemudian tersangka inisial S Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang, meminta kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang untuk di berkati. Namun pada saat itu korban tidak membawa uang, kemudian tersangka inisial S mengatakan kalung dan gelang emasnya saja yang saya berkati, sehingga pada saat itu korban di bantu oleh M (DPO) melepas kalung dan juga gelang emas miliknya, serta di serahkan kepada tersangka inisial S, “Jelasnya.