PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kepolisian Resort (Polres) Parepare, melalui Satuan Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan yang di lakukan pada wilayah Parepare. Warga yang merasa di tipu oleh tersangka inisial (S) Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang, langsung melaporkan kepihak berwajib.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, berdasarkan laporan korban bernama Hj. Nima Alias Nima Binti H. Adam, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya yang berada di wilayah Sidrap, saat tengah menghadiri pernikahan.
Pelaku yang di amankan ini tidak bekerja sendiri, tetapi masih ada teman tersangka bersama inisial M masih DPO, inisial A (DPO) dan inisial R (DPO). Adapun kronologis kejadian, mereka berkumpul di Bola Lele Dusun Jampu, desa Abbokongang, kecamatan Kulo, kabupaten Sidrap (Rumah Tersangka), kemudian tersangka berteman ke Parepare menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Putih dan sebelum tersangka berangkat, tersangka mengganti Plat mobil yang di gunakannya, pada saat tiba di Parepare tersangka inisial M (DPO) turun dari mobil kemudian masuk kedalam toko dan berpura-pura membeli minuman, pada saat itulah inisial M (DPO) menyampaikan kepada pemilik toko (korban).
Lanjut Iptu Asian Sihombing menyatakan, bahwa pelaku ini ingin menyumbang di Panti Asuhan dan mesjid – mesjid yang sementara di bangun yang ada di Parepare dan pelaku juga mau mencari orang tidak mampu, untuk membagikan bantuan dana covid-19. Selanjutnya tersangka inisial M (DPO), meminta tolong kepada korban untuk di antar mencari Panti Asuhan, mesjid dan orang yang tidak mampu yang akan menerima bantuan dana covid.
Pada saat korban bersedia mengantar, korban di ajak naik ketas mobil dan korbanpun ikut naik di mobil tersangka inisial S Alias Abbas Alias Adi Alias Awang Adi Bin La Tang, mengaku dirinya dari Arab yang membawa sumbangan dan bantuan dana covid-19, untuk di bagikan kepada orang yang tidak mampu.