oleh

Polrestabes Makassar Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswi Unhas di Pondok Madinah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kematian Masra (21) Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, yang ditemukan meninggal di kamar kosnya Di Pondok Madinah Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (10/6/23) akhirnya terungkap

Hal itu di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada sejumlah awak media, di Mapolsek Tamalanrea, Senin (12-6-2023) siang tadi. Dari penemuan mayat tersebut, tim identifikasi mendatangi TKP, akan tetapi korban sudah dibawa ke rumah sakit oleh saksi saksi dari pada rumah kontrakan

“setelah dibawa ke rumah sakit baru dilaporkan kepada kepolisian. Kepolisian mendatangi rumah sakit dan dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit dan juga otopsi daripada labfor” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Lanjut Ngajib, didapatkan bahwa ada beberapa luka akibat daripada kekerasan, yaitu diantaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang juga ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang, jelasnya

“Kemudian juga dari hasil autopsi di dalam tubuh korban ada janin bayi empat bulan, Kemudian setelah dilakukan visum dan otopsi” kata Ngajib

Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi yang ada, kemudian juga diperoleh barang bukti diantaranya pakaian dan obat, yang akhirnya kita menyimpulkan bahwa ada satu orang inisial NJ dia adalah pacar korban yang patut kita duga pelaku pembunuhan, Jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

baca juga : Sebanyak 2,8 Kilogram Ganja Dibakar di Mapolrestabes Makassar

Adapun motifnya dari hasil keterangan pertama, bahwa obat itu diambil dari yang dimiliki korban kemudian diminumkan, pelaku ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban

Mantan Kapolrestabes Palembang ini menambahkan, Korban meninggal karena kekerasan, kemudian keluar darah serta busa dari mulut dan hidungnya, tambah Ngajib

Kemudian mendasari hal tersebut, dari hasil autopsi juga ada dugaan bahwa terjadi kekerasan. Dan dari situlah disimpulkan, meninggalnya korban akibat minum obat berlebihan dan terdapat kekerasan

Adapun Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Ini dulu yang kita kenakan sementara sambil kita lakukan pendalaman. (Firman Dhanie)