oleh

Pria Ini Tewas Usai Jajakan Pacarnya di Aplikasi Michat

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Lelaki AF tewas usai ditikam oleh pelaku bernama Permana (23) yang ke sehariannya bekerja sebagai tukang bengkel, Insiden tersebut terjadi di Perumahan Bukamata Recidence, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sekitar pukul 08.00 wita, Senin 8 Januari 2024 kemarin

Pelaku Permana ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Poros Pakkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru pada Selasa 9 Januari 2023 beserta barang bukti yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut yakni 2 senjata tajam jenis badik, 1 Unit motor dan 2 handphone.

Hal ini dibenarkan oleh, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku nekad menikam korban hingga tewas karena sakit hati ditipu oleh korban usai memesan wanita lewat aplikasi michat.

“Ternyata korban menjual pacarnya melalui michat untuk prostitusi. Kemudian pelaku memesan sehingga terjadilah kesepakatan yang tadinya satu kali main Rp 700 ribu,”ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (9-1-2024) sore tadi.

Konpers Kaplrestabes Makassar

Kemudian pelaku saat itu memberikan uang sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang sudah disediakan.

“Setelah terjadi kesepakatan, ternyata hanya Rp200 ribu. Kemudian, si pelaku masuk ke tempatnya yang sudah disiapkan. Si korban ini setelah mendapatkan uang itu lalu keluar dan datanglah si perempuan yang telah ditawarkan melalui michat tadi,” kata Ngajib

Namun, saat mereka sudah berduaan. Perempuan yang sudah dipesan ini tiba-tiba marah kepada pelaku. Ternyata aksi wanita itu hanya modus agar tidak ada hubungan badan.

“Kemudian si perempuan ini malah marah terhadap si pelaku. Dengan marah ini jadi modus supaya tidak terjadi hubungan di antar mereka,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

baca juga : Residivis Spesialis Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Makassar Akhirnya Diringkus

Lanjut Ngajib, terjadi perselisihan antara mereka. Karena prostitusi tersebut hanya sebatas modus saja. “Pelaku kemudian meminta uang kembali, karena tidak sampai terjadi hubungan di antara pelaku dengan si perempuan,” kata Ngajib

Dengan perasaan marah, pelaku melakukan pengejaran terhadap korban dan terjadilah penganiayaan. “Korban ditusuk dengan sebilah badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Ngajib

Saat ini, pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Firman Dhanie)