oleh

PUSKAPU: Inilah Hasil Webinar Nasional Terkait Kepatuhan Dunia Usaha dan BUMN Terhadap UU No. 5 Tahun 1999

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), menggelar Webinar nasional terkait kepatuhan dunia usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terhadap Undang-undang Nomor: 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kamis (7/7/2022).

Dalam Webinar tersebut sejumlah persoalan persaingan usaha pun dibahas oleh para narasumber, termasuk persaingan usaha dalam perniagaan dimana menurut para narasumber bahwa persaingan usaha di wilayah Indonesia saat ini masih membutuhkan pengawasan ekstra dari berbagai pihak, terutama para stakeholder di bangsa ini.

Hal ini dikarenakan persaingan usaha tidak sehat masih terus dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, terutama para pengusaha kelas menengah keatas dimana ini sangat mempengaruhi kestabilan ekonomi bangsa, termasuk ekonomi masyarakat itu sendiri dikarena penyebaran kebutuhan masyarakat tidak merata pada pelaku usaha, terutama pengusaha menengah kebawa yang masih saja dikekang oleh kekuasaan pengusaha-pengusaha yang memiliki modal besar.

Selain itu Webinar tersebut juga membahas terkait dengan tender dan serta pelelangan proyek pemerintah, dimana ini masih terjadi sistem monopoli proyek yang hanya fokus pada beberapa perusahan konstruksi yang memiliki modal besar, misalkan perusahan kontraktor yang berkantor di Jakarta namun mampu memenangkan tender proyek di daerah-daerah, sehingga pelaku pengusaha perusahan kontraktor di daerah hanya bisa menjadi penonton.

baca juga : Waketum DPP KNPI Dukung Erick Thohir Bubarkan BUMN yang Mati Suri

Kondisi ini menurut para narasumber telah melanggar UU No. 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Olehnya itu dalam Webinar tersebut para narasumber pun mengajak seluruh peserta Webinar, agar terus mengawal dan mengawasi dinamika persaingan usaha tidak sehat tersebut, sehingga hal ini tidak merugikan satu pihak dan menguntungkan lain pihak, terutama para pengusaha yang bermodal besar.

Untuk diketahui Webinar tersebut juga, PUSKAPU menghadirkan dua orang Keynote Speaker yakni Menteri BUMN RI, Erick Thohir, BA, MBA, dan Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, SE, M.E,. Selain itu turut juga dihadirkan sejumlah narasumber diantaranya; Dr. Abdullah Azwar Anas (Kepala LKKP RI) yang di wakilkan PLH Bapak Setya Budi A, Dr. Susyanto (Sesmen BUMN RI), Dany Amrul Ichdan (Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID), Yukki Nugrahawan (Kordinator Waketum KADIN Indonesia), Dr. Tawaf T. Irawan (Dewan Pakar PUSKAPU) serta Penasehat DR.Lukman Malanuang dan Direktur Eksekutif Sabaruddin, SE.,MM.

Sabaruddin berharap agar diskusi ini menjadi bagian dari diskursus akan hadir sebuah kepatuhan terhadap dunia usaha secara adil dan merata, sehingga tak ada monopoli bisnis dari orang – orang tertentu. Tutup Sabaruddin, SE, MM, Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU).