oleh

Resnarkoba Polres Parepare, Berhasil Amankan Pelaku Kakak Beradik Pengedar Sabu

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Satuan Resnarkoba Polres Parepare, kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari jumat 26 Agustus lalu. Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik, penangkapan kedua pengedar ini di lakukan pada salah satu rumah kos, bertempat di Jalan Pelabuhan Rakyat, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare, selasa (30/8/2022).

Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriady saat press release yang mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan barang haram tersebut, bermula dari sebuah kegiatan rutin kami untuk pemeriksaan terhadap rumah kos kosan soreang.

“Di mana dari salah satu Kos kosan kami curigai, sering di gunakan tempat teransaksi narkoba, bahkan tempat ini biasa di jadikan tempat pesta narkoba. Kami pun menemukan serbuk putih ini, berada di tempat kakak beradik berinisial IQ dan ER”, jelas AKP Bambang Supriady

“Awalnya, anggota hanya melakukan penggeledahan atas isi kosan tersebut. Namun, salah satu gelagat mencurigakan dari perempuan inisial ER, di mana saat dia bergeser ke dekat jendela kamar tersebut, terlihat hendak membuang sejumlah bukusan dari balik bra, dalam bentuk bungkusan. Saat itulah terlihat oleh anggota, saat perempuan inisial ER mengeluarkan barang haram tersebut, dari balik bra yang di gunakannya dan di temukanlah 32 sachet sabu di luar jendela kamar kos kosan, ” tuturnya.

baca juga : Polres Parepare Bekuk, Dua Pelaku Judi Online dan Togel

Lanjut AKP Bambang Supriady menjelaskan, dari hasil interogasi kami, terungkap jika barang haram tersebut adalah milik laki laki inisial IQ yang tak lain adalah Kakak dari ER yang sengaja di titipkannya. Tersangka inisial IQ pun mengaku jika barang tersebut, di peroleh dari kabupaten salah satu daerah dan di beli seharga 3 juta. Dari 1 paket ini, di bagi menjadi 32 kemasan sachet. IQ alias UU kesehariannya bekerja sebagai supir, sedangkan ER sebagai ibu rumah tangga.

Modus dari ER sebagai ibu rumah tangga, dengan berharap dari penghasilan suaminya sebagai supir, namun terungkap fakta jika rumah kos pasutri ini kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.

“Terungkap pula jika setiap transaksi, inisial ER mendapatkan bonus 200 ribu, dari barang bukti yang di amankan 32 sachet narkoba jenis sabu, 2 sachet kemasan plastik kosong, 1 kota kemasan rokok berisikan potongan kaca pyrex, penutup air mineral dan potongan-potongan pipet. Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No.35, dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun, “Tutupnya. (Sis)