oleh

Satpol PP Parepare Bersama Stakeholder, Gencar Melaksanakan Operasi Yustisi

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan stakeholder lainnya, terus gencar melakukan operasi Yustisi, dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 atau Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31/2020 yang di tandatangani pada 24 Agustus 2020.

Peraturan tersebut, mengatur terkait sanksi dan juga Penegakan Protokol Kesehatan di ruang publik atau saat melakukan aktifitas di luar rumah, selasa sore (24/11/2020).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, sore hari ini kami melaksanakan operasi Yustisi, perwali nomor 31 Tahun 31 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegekan hukum protokol kesehatan Covid 19. Kami pun masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

 

Sebanyak 12 orang dikenakan sanksi administrasi, 6 orang di kenakan sanksi kerja sosial. Jadi mereka semuanya tidak menggunakan masker dan seharusnya menggunakan masker, ada satu orang anak yang mungkin di bawah umur di suruh bersihkan kolam di tugu ini, sebab menggunakan motor dengan kecepatan tinggi hampir menabrak dan mencederai petugas.

baca juga : Diduga Main Mata Dengan Pemenang Pagar Jompie, Ini Penjelasan Kabag PBJ Parepare

“Salah satu masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat, hampir kabur dan mencederai petugas. Sekarang mobil di bawa ke Polres Parepare, sebab plat yang di gunakan tidak sesuai stnk, itu sudah masuk rana pihak Kepolisian dan bukan masuk di dalam penegakan ini, “Jelas Prasetyo Catur.

Adapun sanksi administrasi, seperti denda dan kerja sosial, bagi masyarakat Parepare yang melanggar protokol kesehatan Covid 19. Maka dari itu, wargapun di harapkan selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan selalu jaga jarak (physical distancing). (Sis)