oleh

Sebar Hoax Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan

GOWA, koranmakassarnews.com — Pasangan suami istri Amriana dan Nur Halim yang juga pemilik warkop akhirnya resmi ditahan atas dugaan kasus berita bohong soal kehamilan dan pecah ketuban yang dialami Amriana saat terjadi insiden penganiayaan oleh oknum Satpol PP yang viral.

Kini keduanya mendekam ditahanan Mapolres Gowa. Diberitakan sebelumnya, Amriana dan suaminya Nur Halim alias Ivan dipolisikan karena menyebarkan berita bohong mengenai kehamilannya saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral dan membuat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel kemudian melakukan investigasi atas kehamilan Amriana dan menemukan beberapa bukti bahwa Amriana didukung suaminya telah berbohong lalu mempolisikan pasutri ini ke Polres Gowa pada Kamis 22 Juli 2021 lalu.

Ketua BMI, Muh. Zulkifli mengatakan demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum maka kasus ini harus terus berlanjut hingga di pengadilan.

baca juga : Meski Terlambat, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Akhirnya Meminta Maaf

“Meski banyak yang mencoba memediasi antara tersangka dengan kami BMI namun hari ini keputusan kami tetap bahwa kasus ini harus terus berlanjut hingga ke pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku”, jelas Zulkifli di Mapolres Gowa, Selasa malam (30/11/21).

Diketahui pasutri tersebut sudah resmi di tahan, mulai senin 29 November 2021 kemarin.

“Kami ucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak polres Gowa atas kinerja terbaiknya yang telah menerapkan prosedur hukum dengan sangat profesional mulai proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka”, tambah Ketua BMI.

Adapun proses penetapan tersangka ini tentulah tidak semudah yang orang perkirakan karena mulai dalam proses gelar perkaranya hingga melampirkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi pelapor dan yang terlapor pun juga dibutuhkan keterangan.

“Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli seperti ahli ITE, ahli pidana, hasil medis sehingga penetapan tersangka ini dianggap sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang ada”, pungkasnya. (Dhany)