oleh

Sejuta Guru di Makassar Berpeluang Direkrut via Skema PPPK

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, khususnya dari kalangan pendidik setidaknya membangkitkan semangat dan memperbaiki nasib guru honorer (non-PNS) ditengah masa Pandemi Covid-19

Pasalnya, beban status guru honorer sudah menjadi persoalan dari tahun ke tahun. Potret minimnya pendapatan tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban setiap harinya. Yaitu hanya dibayar Rp15 ribu per jam.

Sesuai data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Makassar, sebanyak 2.196 guru tersebar di 314 SDN, dan 606 guru tersebar di 56 SMPN. Setengah dari jumlah tersebut bukan berstatus PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah, tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Ilustrasi Guru Mengajar

“PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa,” jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.

“Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor,” tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.

baca juga : Dinas Pendidikan Makassar Bentuk Forum Kelompok Kerja Guru SD, Diketuai Yusmira

Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah.

Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

“Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer,” kata Bima.(*)