oleh

Setahun Melapor, Warga Karunrung Pertanyakan Perkembangannya di Polsek Rappocini

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sungguh malang nasib Suhardi, Warga Jalan Skarda 2 Kelurahan Karunrung, Kec. Rappocini Kota Makassar ini, pasalnya rumah yang ditinggali puluhan tahun rusak gegara aksi pelemparan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial MH.

Menurut Suhardi, kejadian itu sudah lama berlalu tepatnya pada bulan November 2022 lalu dan dirinya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rappocini dengan bukti laporan STPL/977/XI/2022/RestabesMksr/Rappocini namun hingga tahun 2023 belum ada kejelasan dan pelakunya masih berkeliaran.

“Saya kembali mempertanyakan laporan di Polsek Rappocini namun penyidik yang menanganinya kasusnya mengatakan tidak masuk karena alat bukti tidak cukup,” kata Suhardi, Sabtu (25/3/2023).

LP Suhardi di Polsek Rappocini

Dirinya menanyakan statusnya sebagai masyarakat yang berhak mendapat perlindungan, apalagi pelaku ini sudah berulang kali melakukan pelemparan namun masih berkeliaran, selain berulang kali, pelakunya masih sempat melintas dengan santai seolah-olah tidak ada rasa bersalah sama sekali.

Terpisah, Wakil Ketua Umum LSM Perak Sulsel mengatakan bahwa apa yang di rasakan Suhardi butuh kepastian hukum, Jika benar bukan pidana korban berhak menanyakan kasusnya sudah sampai dimana perkembangannya, kalau tidak bisa dilanjutkan kan mana SP2HP nya.

baca juga : Tidak Cukup Bukti, Laporan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ditolak Unit PPA Polrestabes Makassar

“Adapun pelaporan Suhardi perlu juga di pertanyakan kembali soal maksud perkara ini apakah di tindak lanjuti ataukah sudah dihentikan, jika sudah di hentikan, alasan penyidik sampai menghentikan harus tertuang di A2,” jelas Jumadi, SH

Pihaknya berharap persoalan semacam ini bisa terbuka dan di berikan hak-hak pelapor agar merasakan pelayanan terbaik dari aparat kepolisian. Mengenai laporan Suhardi, saat di konfirmasi Kapolsek Rappocini terkait kejadian ini namun belum ada respon. (**)