oleh

Supriansyah : Polri Jangan Kebiri UU Pers

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Terkait penangkapan Wawan salah seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam lalu di Makassar, mendapat tanggapan dari Supriansyah Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sulsel ll.

Diketahui sebelumnya Wawan ditangkap atas laporan Bupati Enrekang karena telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemkab Enrekang sehingga Wawan harus tidur di dalam sel tahanan Polres Enrekang.

Supriansyah memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang kerjanya telah diatur didalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

baca juga : Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita”, imbuh Supriansyah kepada media di Jakarta, jumat (12/2/21).

Dia berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan.

“Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah”, pungkas kader Golkar ini. (*)