oleh

Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Diapresiasi FoKaL NGO Sulawesi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Surat Edaran (SE) Kapolri terkait UU ITE sangat diapresiasi oleh Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

Menurut Djusman, terbitnya SE dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk respon atas pernyataan presiden terkait UU ITE.

“Tentunya SE tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penerapan UU ITE yang mengedepankan aspek restoratif justice dan dapat menjadi trigger agar pelaksanaannya memenuhi rasa berkeadilan”, imbuh Djusman saat diwawancarai. Kamis (25/2/2021), malam.

Agar tidak terjadi diskriminasi dan equal treatment, lanjut Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, maka laporan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik harus diselesaikan merujuk SE tersebut.

Bukan hanya itu, kata dia, begitu pula terhadap tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan. Begitu pula misalnya yang masih berstatus terlapor, Djusman menambahkan, pihak penyidik bisa mengarahkan menempuh upaya mediasi atas kesepakatan bersama.

baca juga : Komjen Agus Andrianto: Penyidik yang Langgar Pedoman Kapolri soal UU ITE akan Dihukum

“Dan yang terpentingnya pula, ini (SE) dapat merubah persepsi publik bahwa proses hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas sehingga menyentuh aspek keadilan masyarakat tanpa terkecuali”, tutur Djusman.

“Jadi, pandangan saya secara umum, SE tersebut bagus, konstruktif dan tegas menekankan kepada penyidik agar mampu membedakan mana kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik. Meski demikian, surat edaran pada dasarnya sebagai petunjuk pelaksanaan suatu kebijakan tetap bukan merupakan peraturan”, tutupnya. (*)