oleh

Tambang Pasir Laut Sangkarrang, HMI : Bukti Pemerintah Tak Becus Urus Amdal

koranmakassarnews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Makassar menilai analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek penambangan pasir laut untuk material pembangunan Makassar New Port (MNP) bermasalah dan membuat proyek strategis nasional ini terus disoroti serta menuai aksi protes.

Hal tersebut diungkapkan Ketua HMI MPO Cabang Makassar, Faikar Muh Al Baqir usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Provinsi Sulsel terkait aktivitas penambangan pasir yang ditolak masyarakat Kepulauan Sangkarrang, Rabu (15/7/2020).

HMI menduga, Amdal MNP ini bermasalah, apalagi ditemukan penolakan dan komplain dari warga meski dalam pengakuan Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Sulsel tidak masuk dalam teritori kepulauan Sangkarrang.

“Mestinya dalam merumuskan Amdal, pemerintah harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Protes ini adalah bukti tidak semua dilibatkan dan ini bukti pemerintah memang tidak becus urus Amdal,” tegas Faikar.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku tidak melakukan sosialisasi terkait aktivitas tambang pasir di Kepulauan Sangkarrang. Pemprov Sulsel pun meminta maaf kepada nelayan dan warga. Di RDP tersebut, terungkap jika penambangan Pasir laut untuk proyek strategis nasional Newport, tidak dilakukan di sekitar pulau Sangkarrang melainkan dilakukan di wilayah super monde yang jaraknya 8 mil lebih dari pulau Sangkarrang.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Hasdullah di dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Andi beralasan, sosialisasi tersebut tidak dilakukan ke masyarakat Sangkarrang karena wilayah penambangan yang dikeruk pasirnya masuk teritori Kabupaten Takalar.

“Mohon maaf dinda, kami akui tidak sosialisasi di Sangkarrang, karena tambang ini masuk dalam wilayah Takalar,” kata Andi Hasdullah.

baca juga : DPRD Sulsel Agendakan RDP Polemik Tambang Pasir Laut Sangkarang

Sementara Ketua Komisi D DPRDSulsel, Jhon Rende Mangontan mengatakan setelah mendengar penjelasan Pemerintah bahwa penambangan pasir laut cuma dilakukan di blok Super Monde sehingga jika ada penambangan pasir laut di luar itu sudah jelas melanggar.

“Kami meminta kepada pihak pemerintah dan penambang pasir laut dalam hal ini PT Bantaeng Laut Indonesia untuk dapat memperhatikan masyarakat nelayan di pulau tersebut, jangan cuma di daerah sekitar penambangan pasir saja yang diperhatikan, namun masyarakat sekitar Sangkarrang juga harus dapat perhatian, mengingat mereka adalah nelayan yang butuh,” pungkas Jhon. (*)