oleh

Terkait Larangan Penggunaan Motor Listrik, Ini Pesan Kasat Lantas Polrestabes Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan dijalan raya (umum) oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

Kasat lantas Polrestabes Makassar memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat-syarat tertentu :
1. Boleh jual sisa barang yang tersimpan pada toko toko, asal dijual pada orang atau badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata (seperti area dalam pantai Akkarena), kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall , petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya (umum).
2. Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.
3. Jelas kepada siapa dijual , di data dan akan dicek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat yang akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan dijalan umum.

“Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut”, tambah Kasat Lantas Polrestabes Makassar, selasa (12/7/22).

Ini adalah Win Win Solution dan Kasat lantas mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. “Saya mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yang memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama”, tegasnya.

Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan dijalan raya apalagi diberikan kepada anak dibawah umur 17 tahun dan senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km/jam. yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum.

baca juga : Merakit dan Memodifikasi Sepeda Motor Listrik yang Tidak Memenuhi Uji Tipe Terancam Pidana

“Dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya”, tambahnya.

Ini adalah solusi akhir sebelum kami menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium ( Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum ), semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”.

“Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota Makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia dijalan raya”, pungkas perwira menengah dua melati dipundak ini. (**/Wis)