oleh

Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

BANDUNG, koranmakassarnews.com — Rumah Cemara (8/10/2022) – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengumumkan amnesti bagi hampir tujuh ribu orang yang dihukum atas kepemilikan ganja berdasarkan hukum federal atau nasional AS. Keputusan ini berlaku bagi mereka yang dihukum atas kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi tanpa maksud untuk mendistribusikannya.

Biden juga mendesak agar semua otoritas negara bagian mengambil tindakan serupa sehubungan dengan kepemilikan ganja. Selain pengampunan atau amnesti tersebut, Biden juga menginstruksikan Jaksa Agung dan Kementerian Kesehatan AS untuk meninjau ganja dalam upaya mengeluarkannya dari golongan zat yang paling diawasi dan berbahaya Di AS, seperti juga di sini, zat-zat yang demikian terdaftar sebagai narkotika golongan satu.

Pengumuman kepresidenan pada Kamis, 6 Oktober 2022 itu menjadi langkah yang besar menuju dekriminalisasi ganja untuk konsumsi pribadi secara menyeluruh.

Langkah besar ini harus menjadi bahan tafakur buat kebijakan narkoba global, termasuk Indonesia, karena AS adalah negara yang menggelorakan semangat untuk memerangi narkoba. Pada 18 Juni 1971, Presiden Richard M. Nixon menggelar konferensi pers pascapidatonya di hadapan Kongres AS tentang penanggulangan masalah narkoba di sana. Ia menyatakan, narkoba sebagai musuh masyarakat AS nomor wahid. Sejak saat itu, jargon “perang terhadap narkoba” pun populer dan turut diimplementasikan secara global.

Ganja Thailand

“Perang terhadap narkoba” AS hingga kini masih dominan di PBB sehingga memengaruhi negara-negara anggotanya untuk menggunakan hukum pidana yang represif sebagai pendekatan dalam mengatasi masalah narkoba.

Perngumuman yang dilakukan Biden menegaskan, AS saja telah mengakui kegagalan “perang terhadap narkoba” yang mereka gelorakan hingga mengglobal sejak lebih dari setengah abad lalu. Kini mereka tobat dengan menghapus hukum federal yang mengedepankan pendekatan pidana untuk kepemilikan narkoba, dalam hal ini ganja.

Upaya menghapus penerapan hukum federal pemidanaan ganja, khususnya di negara-negara bagian yang telah melegalisasinya sebenarnya telah dimulai pada era Presiden Barrack Obama. Tapi, kebijakan itu dibatalkan oleh Donald Trump yang menjadi suksesor Obama.

baca juga : Temuan Dugaan Tanaman Ganja, Sat Narkoba Polres Gowa Akan Bawa Barang Bukti ke Labfor

Sebelum Biden memberi pengampunan bagi terpidana kepemilikan ganja di antero AS, Thailand telah lebih dulu melakukannya. Negeri Gajah Putih itu membebaskan 3.071 narapidana kasus ganja awal Juni lalu. Tak hanya itu, sekitar 110 juta baht (setara 44,74 miliar rupiah) uang yang disita dari para pelanggar UU antipencucian uang terkait ganja dikembalikan dan enam belas ton ganja yang siap dimusnahkan pun akan bisa diklaim balik oleh pemiliknya.

Wacana memberikan amnesti bagi pengguna narkoba sebenarnya pernah disuarakan oleh Pemerintah RI. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly meminta pembebasan narapidana dengan kategori pengguna narkoba pada 27 November 2019. Amnesti massal itu ia suarakan lantaran pemenjaraan pengguna narkoba telah membuat lapas dan rutan se-Indonesia kelebihan penghuni dan sangat membebani negara.