oleh

Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

Usulan yang belum terlaksana itu sebenarnya masih tetap relevan, karena saat ini kondisi kelebihan populasi penjara tidak berubah.

Per 7 Oktober 2022, data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan, seluruh lapas dan rutan memiliki total kapasitas 132.107 penghuni. Sementara, terdapat 142.483 narapidana dan tahanan kasus narkoba dari total 275.649 penghuni.

Atas keadaan itu, Menteri Hukum dan HAM RI sangat mungkin melakukan asesmen dan  merekomendasikan amnesti tersebut saat ini.

Sejalan dengan usulan amnesti tersebut, dekriminalisasi atau menghapus pemidanaan bagi kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi harus diejawantahkan dalam revisi UU Narkotika 2009 yang masih bergulir di antara pemerintah dan parlemen sejak 2016. Meski demikian, Rumah Cemara sebagai bagian dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika perlu menekankan, bahwa dekriminalisasi tidak sama dengan mengalihkan hukuman dari penjara ke panti rehabilitasi medis dan/ atau sosial.

baca juga : Budidaya Ganja Seorang Warga Enrekang Diringkus Satnarkoba

Sayangnya, RUU Narkotika terakhir yang pemerintah kirim ke parlemen awal tahun ini masih mengedepankan pendekatan pidana meski menggunakan terminologi “pendekatan alternatif” khususnya demi pencapaian tujuan UU dalam menjamin upaya rehabilitasi bagi orang-orang yang ketergantungan narkoba. Substansi rehabilitasinya masih dilandasi pendekatan pidana, yakni sebagai alternatif hukuman penjara untuk mengatasi kelebihan populasi di lapas dan rutan. Konsumen narkoba masih tetap diancam hukuman pidana.

Untuk itu, kami mengajak berbagai elemen masyarakat turut mendukung amnesti massal narapidana kasus narkoba untuk konsumsi pribadi yang membuat penuh sesaknya penjara-penjara kita. Proses pidananya pun, dari penyidikan hingga pemasyarakatan, menelan biaya yang besar dan tentu saja dibebankan ke anggaran negara alias uang rakyat. Thailand, bahkan AS yang menggelorakan “perang terhadap narkoba” saja sudah insaf dari kekhilafannya yang dilakukan selama setengah abad lebih dengan mendekriminalisasi ganja.

Kami percaya, amnesti massal tersebut akan menjadi pembelajaran yang berarti buat penyelenggara negara bahwa memidanakan konsumen dan memberantas narkoba hanya menghambur-hamburkan uang negara dan merusak mental aparat-aparat penegak hukum kita yang kian hari kian banyak yang ketahuan terlibat dalam pusaran bisnis narkoba. ******