oleh

THM yang Melanggar Surat Edaran Walikota Penuhi Panggilan Dispar Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pengelola Pizza E Bira, Portico Garage, dan Cafe Karma Makassar yang diduga melanggar Surat Edaran Walikota Makassar akhirnya memenuhi panggilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar, senin kemarin (17/5/21).

Diketahui bahwa dalam surat edaran walikota Makassar nomor 443/90/S.edar/Kesbangpol/5/2021 pada poin ke empat (4) yakni untuk menghormati bulan suci, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club’ malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai tanggal 13 April – 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

Ketgam : Pihak Cafe Karma penuhi panggilan Dispar Makassar

Pihak Pizza E Bira dan Portico Garage Makassar ini telah mengakui kesalahannya tersebut di ruang kerja kepala dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar..

“Pihak Pizza  E Bira dan Portico Garage Makassar telah mengakui bahwa telah beroperasi dan menggelar live musik di tanggal 15 Mei 2021 pada malam Minggu”, ungkap Kabid Destinasi Industri Disparekraf kota Makassar, selasa (18/05/21)

baca juga : Dinas Pariwisata Akan Panggil Pengelola THM yang Diduga Langgar SE Walikota Makassar

Andika akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan menyerahkan penindakannya ke Satpol PP Kota Makassar sebagai institusi penegak aturan perda.

Sementara untuk Cafe Karma tidak menggelar live musik pada tanggal 15 Mei 2021, tetapi restorannya beroperasi seperti biasa.

“Cafe Karma hanya beroperasi sebagai restoran saja dan hanya melayani pemesanan makanan serta minuman”, tukas Andika. (Dhany)