oleh

THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Makassar Akan Pantau Pengusaha

1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“Tahun tahun sebelumnya banyak yang mempertanyakan bagaimana dengan pekerja kontrak apakah berhak menerima THR atau tidak. Jadi sesuai aturan di atas karyawan kontrak juga berhak menerima THR,” ucap Andi Sunrah,

Lebih lanjut, Dirinya menerangkan, pihak Disnaker telah membentuk tim persiapan THR yang terdiri dari beberapa mediator bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan 7 hari sebelum dan setelah hari raya,

baca juga : Disnaker Makassar Mulai Terapkan UU Cipta Kerja

“Kami juga telah membentuk tim persiapan, 7 hari sebelum hari raya untuk melakukan pembinaan hubungan industrial. Rencananya hingga 7 hari setelah hari H (lebaran) tim tetap memantau , maksudnya adalah mengantisipasi karyawan yang belum terbayarkan THRnya.” terangnya.

“Jika ada karyawan yang belum terbayarkan haknya (THR) maka kami akan melakukan pembinaan dan jika setelah pembinaan belum juga ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memberikan hak karyawan maka kami akan melimpahkan ke bidang pengawasan disnaker provinsi Sulsel untuk ditindaki.” tegasnya.

Andi Sunrah juga menyarankan kepada perusahaan agar mendahulukan musyawarah dengan karyawan agar menghindari perselisihan.

“Utamakan dialog sebelum ada perselisihan karena THR ini juga menjadi alasan perselisihan. Perusahaan dianjurkan agar melakukan musyawarah perundingan dengan karyawan sebelum memasuki 7 hari jelang raya.” pungkas Andi Sunrah. (Ilho)