oleh

Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Parepare Segel Bangunan Pizza Hut

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Bangunan gedung restoran cepat saji Pizza Hut di Parepare beralamat Jln. Bau Massepe No.381, kecamatan Ujung, kota Parepare, kembali harus di segel sementara. Pasalnya pembangunan ini ternyata belum melengkapi dokumen perizinan.

Pembangunan tersebut sudah di tegur melalui lisan dan surat tertulis sebanyak tiga kali. Namun, teguran itu tidak di indahkan, dan tetap melanjutkan pembangunannya. Karena itulah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama Dinas Terkait turun langsung dan melakukan penyegelan sementara gedung Pizza Hut.

Satpol PP memasang spanduk bertulis di segel dan dipasang pula garis kuning hitam sekeliling gedung, rabu (9/11/2022).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Ulfa Lanto mengatakan, kami turun melakukan proses penyegelan restoran Pizza Hut berdasarkan laporan dan surat teguran ketiga, dari pihak teknis yakni Dinas PUPR. Pihak Pizza Hut melakukan proses pembangunan sudah di perkirakan 70 persen, di sisi lain dokumennya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum di selesaikan.

“Penyegelan yang kami lakukan ini, dalam menegakkan Perda nomor 5 tahun 2014 terkait ketertiban umum. Kepada masyarakat yang ingin membangun terlebih dahulu, harus melengkapi perizinannya sebelum mendirikan bangunan”, ungkap Ulfa Lanto.

Sedangkan Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Parepare, Rahmansyah menyatakan, dirinya berharap masyarakat yang ingin membangun, agar tertib administrasi. Membangun gedung itu ada hak dan kewajiban yang harus di penuhi. Kita sudah memberi kesempatan kepada pemohon, untuk membangun itu hak mereka, namun menjadi kewajiban bagi masyarakat, untuk melakukan proses perizinan.

Adapun penanggungjawab pembangunan Pizza Hut yang di kerjakan oleh PT. Sarimelati Kencana, Rizal menjelaskan, untuk perizinan bangunan Pizza Hut terus berproses. Hanya saja, dalam prosesnya, sistem simbg error berhari-hari.

baca juga : Danyon Brimob Parepare Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Bersama

“Pada dasarnya kita tetap menyelesaikan sesuai prosedur yang ada, meskipun kita ketahui bersama bahwa PUPR juga mengakui adanya eror system Simbg. Dari Satpol-PP sudah memberikan waktu 15 hari, tapi 9 hari vakum, karena sistem eror”, tambah Rizal.

“Kami sudah memulai proses perizinan sejak Juli 2022 lalu dan saya sudah melengkapi sejumlah dokumen. Namun, dokumen perizinannya belum rampung, sebab proses permohonan izin bangunan gedung ini sangat berbelit – belit. Kita sudah berpikir ini berbelit – belit, sudah lama. Kalau mau mempermudah pasti cepat selesai. Untuk perizinan sudah kami penuhi semua, ada satu yang belum dan sementara proses, tapi belum selesai karena ada kendala,” tutupnya. (Sis)