oleh

Tim TAPM P3MD Luwu Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa To’barru

LUWU, koranmakassarnews.com — Difasilitasi oleh Pemerintah Desa To’barru, Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa To’barru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) untuk tahun anggaran 2023, Rabu (15/2/23) bertempat di Kantor Desa To’barru Kec. Latimojong Kab. Luwu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kab. Luwu. Selain itu hadir pula Kepala Dusun, para tokoh masyarakat seperti tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pendidik serta tim Pendamping Desa Kec. Latimojong. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Nurhaedah Sofyan selaku ketua BPD desa To’barru.

Kegiatan musdes diawali dengan sambutan, dimana sambutan pertama disampaikan oleh Koordinator P3MD Kab. Luwu, A. Naimah, SP. Dalam sambutanya, menyampaikan bahwa “terdapat perubahan kebijakan terkait dengan besaran persentase penerima BLT DD jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni minimal 40% dari pagu Dana Desa dan untuk tahun 2023 ini minimal 10% dan paling banyak 25% dari pagu Dana Desa berdasarkan PMK 201 Tahun 2022”.

Selain itu, ia juga menegaskan kepada peserta musyawarah bahwa, “nantinya jika nama-nama KPM BLTDD sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades), jangan sekali-kali ada masyarakat yang menjadi provokator terkait dengan penetapan penerima BLT DD ini, karena hal itu akan mengganggu jalannya roda pemerintahan”, tegasnya.

baca juga : Satlantas Polres Luwu Bagi Cokelat dan Kopi Ke Pengendara Tertib Lalin

Hal senada juga disampaikan oleh Hj. Darwisa, SP selaku TAPM dan penanggung jawab wilayah dua Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Luwu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa, pendataan yang dilakukan agar terfokus pada empat kriteria berdasarkan regulasi yang ada yakni, Keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem; Anggota keluarga terdapat difable; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun; Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Di akhir sambutannya, ia berharap agar dalam musyawarah ini dilakukan dalam suasana yang sejuk dan penuh rasa kekeluargaan yang nantinya dalam menetapkan nama penerima bisa mencapai kata mufakat, tutupnya.