oleh

Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Bupati Luwu Resmikan Program Perkim “Gendang RTLH”

LUWU, koranmakassarnews.com — Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah RTLH yang ada, sementara kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit.

Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, yang membutuhkan penanganan segera dan tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Butuh Komitmen seluruh komponen masyarakat, pihak swasta hingga komunitas-komunitas mandiri yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu, H.Sofyan Thamrin, sebagai reformer atau pencetus Implementasi Aksi Perubahan “Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak layak Huni (Gendang RTLH)” yang secara resmi di Lauching oleh Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd di aula Kantor Dinas Perkim, Rabu (25/08/2021).

Forkopimda Luwu

“Gendang RTLH merupakan bentuk nyata dalam upaya mengurangi RTLH di Kabupaten Luwu sesuai tupoksi pada OPD yang kami pimpin saat ini yaitu Dinas Perkim Kabupaten Luwu, Gerakan Terpadu ini salah satu cara yang efektif dalam membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat Kabupaten Luwu. Hakikat dari gerakan ini adalah membangun kebersamaan seluruh stakeholder, baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi angka RTLH di Kabupaten Luwu, serta mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap sesama”, ungkap H.Sofyan Thamrin

Pemilihan kata “Gendang” dalam implementasi aksi perubahan yang dimaksud oleh H.Sofyan adalah sebagai deskripsi bahwa akan dimulainya suatu hajatan besar untuk melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Kebijakan Gerakan Terpadu penanganan RTLH di Kabupaten Luwu ini, nantinya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1. Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.