oleh

Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pascapenundaan sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021, kondisi penyelesaian kisruh di asuransi mutual tersebut belum berakhir.

Bahkan Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta, justru menyerang proses yang berjalan dengan berbagai tudingan panas, melalui akun sosial media Facebooknya.

Padahal, Jaka dinilai unsur lain di AJB Bumiputera 1912, sebagai penghambat proses perbaikan perusahaan. Setelah dinilai diduga memiliki itikad buruk, karena tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Terkait hal ini, pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) – minus Jaka Irwanta, menggelar pertemuan virtual, pada Kamis (06/05/2021) malam, untuk mengklarifikasi bola panas yang dilempar Jaka Irwanta.

Seperti diketahui, Jaka Irwanta melalu akun sosial media Facebook menuding:

1. Proses pembentukan panitia pemilihan BPA yang terjadi saat ini telah diselewengkan dari kesepakatan awal 16 Maret 2021 seluruh unsur Bumiputera di hadapan OJK. Dia menyatakan Kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah diubah personilnya.

Jawaban kami: “Susunan pembentukan panitia pemilihan BPA disepakati bersama dengan Dena Chairuddin, selaku Direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tindakan ini merupakan kewenangannya Dena, menyangkut pembentukan panitia yang harus mengetahui teknis detil pemilihan BPA,” ungkap Ketua Kornas Yayat Supriyatna.

2. Dasar hukum pembentukan panitia pemilihan BPA harus menggunakan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912, pasal 11 ayat 2: ‘Panitia pemilihan BPA terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang ditunjuk direksi.’ dan Pasal 11 ayat 3: ‘Panitia pemilihan anggota BPA disahkan dalam sidang BPA.’