oleh

Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

Jawaban kami: “Setelah kisruh berlarut-larut di internal Bumiputera 1912, terjadi kekosongan kekuasaan dan pengambil keputusan di AJB Bumiputera 1912. Sehingga atas kesepakatan yang dihadiri seluruh unsur yang mewakili AJB Bumiputera 1912 (termasuk Jaka Irwanta di dalamnya), disepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dari seluruh unsur AJB Bumiputera 1912. Padahal, Jaka Irwanta selalu hadir dan setuju setiap perubahan susunan panitia yang diusulkan, terbukti dengan paraf dan tanda tangan dirinya yang terlihat jelas dalam surat keputusan tesebut,” tutur Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan.

Kesepakatan terbentuk antara Direksi AJB Bumiputera 1912, Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi).

“Unsur lainnya merupakan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI). Jadi sudah lengkap,” jelas Dameyanti.

Terkait AD Bumiputera 1912, pasal 3; kami menilai Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengawasan dan mengambil keputusan yang menyatakan BPA di bawah kepemimpinan Nurhasanah, sudah tidak eksis alias sudah habis masa periodenya.

Ini juga merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 Januari 2021, yang telah mencabut PP 87/2019. Sehingga setiap keputusan dan aturan perusahaan, kembali kepada AD bumiputera 1912.

3. Yang bertindak untuk dan atas nama AJB Bumiputera di dalam dan di luar pengadilan, atas nama direktur bukan pempol (pemegang polis).

Jawaban kami: “Kondisi kebobrokan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak amanah, mengakibatkan sengkarut dan kehancuran perusahaan. Sehingga, dengan niat baik, para pemegang polis yang telah terhimpun dalam Kornas, NKGB dan Pempol Bumi; mewakili 2,6 juta pemegang polis, harus turun tangan utk menyelamatkan aset triliunan rupiah uang pemegang polis,” pungkas Penasehat Kornas Jefry Rasyid.

Jefry menilai, dirinya sebagai pemegang polis, juga memperjuangkan haknya yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912.

“Kami sekaligus, berjuang untuk membangkitkan kembali usaha asuransi yang telah 109 tahun dirintis oleh 3 bapak pendiri AJB Bumiputera 1912, dengan memilih direksi dan manajemen yang amanah dan bertanggung jawab,” terang Jefry.

4. Atas kelemahan permohonan tersebut, saya sudah menyurati OJK untuk melaksanakan pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014. Bukti terlampir.