oleh

Warga Malalin Enrekang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019 yang ada di desa Malalin Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang di diduga tidak sesuai dengan ketentuan khusus untuk pengadaan material yang diduga telah merugikan keuangan Negara dan Masyarakat

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga masyarakat Desa Malalin, Zainal Abidin mengatakan bahwa material sirtu diambil langsung dari Sungai Saddang yang ada di kampung Pudete Desa Malalin dan itu tidak memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum/ Balai Besar Jeneberang dan Sungai Saddang untuk melakukan kegiatan penambangan

“Dalam rapat sebelum kegiatan pengambilan material di lokasi yang dimaksud Kepala Desa Malalin Sareng Toto menjelaskan pada waktu itu  bahwa tidak akan jadi temuan kalau material itu digunakan di desa setempat sebagai potensi desa yang salah itu kalau di jual”, ungkap Zainal dalam rilis yang dikirim ke media ini, minggu (14/11/21).

Lanjut Zainal menjelaskan belakangan masyarakat Malalin baru mengetahui bahwa di dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) tetap di anggarkan pembelian pengadaan material sirtu saring dan sirtu timbunan, diketahui juga bahwa pada saat pengambilan material pengelola juga berbisnis dengan memperjual belikan material pasir sirtu ke masyarakat.

Kepala Desa Malalin Kecamatan Cendana Kab. Enrekang

Warga juga menduga bahwa ada kesalahan teknis di pekerjaan tersebut yang seharusnya memakai sirtu saring seperti yang ada di RAB tetapi realisasinya hanya memakai sirtu biasa tidak memakai sirtu saring sementara di saat pembangunan di desa, semua material di ambil dari sungai tak berizin dari desa kami dan material tersebut  tidak di beli karena alasan memanfaatkan potensi desa.

“Seharusnya biaya biaya yang dikeluarkan hanya sewa alat berat dan mobilisasi/ lansirannya ke lokasi yang akan di bangun tetapi realisasi di LPJ laporan pertanggung jawaban kepala desa tetap dibayarkan pengadaan material sesuai RAB, yang menjadi pertanyaan di masyarakat kemana itu anggaran pembeliannya siapa yang nikmati karena realisasi dilapangan hanya di keluarkan sewa alat dan mobilisasi material ke lokasi,”, tambah Zainal.

Menurutnya lagi lebih mengherankan juga bahwa ada upaya rekayasa nota/ kwitansi pertanggung jawaban pengadaan material di tanda tangani oleh seorang sopir yang bekerja di salah satu tambang di wilayah kabupaten Pinrang bukan pemilik perusahaan atau pengelola tambang,

“Sopir ini di ketahui masyarakat desa Malalin yang bekerja sebagai supir dam truk yang memuat material pasir sirtu dari tambang ilegal di dusun pudete ke lokasi pekerjaan di desa kami” kata Zainal.

baca juga : Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

Sementara itu Kepala Desa Malalin telah memberikan klarifikasi terbuka secara tertulis kepada warganya bahwa pemerintah desa Malalin telah mengembalikan dana sebesar Rp. 21. 776.576. berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor.700.04/442/XII/IRKAB/2020 tanggal 22 desember 2020.

Hal ini didasari atas aduan masyarakat ke  kepolisian, kemudian juga telah mengembalikan dana sebesar Rp.17.740.725  berdasarkan LHP nomor.700.04/114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang didasari atas laporan ke kejaksaan atas dugaan jual beli material sertu dan juga telah mengembalikan Rp 5.400.000. berdasarkan LHP no 700.04 /114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021. Total anggaran yang telah dikembalikan sebesar Rp ,44.917.302. (**)