oleh

Waspada Membayar Pajak Kendaraan di Mobil Samsat Keliling Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Samsat keliling atau kedai samsat ini beroperasi untuk mendukung samsat induk yakni di Jl Andi Mappanyukki Makassar dan di Jl Pajjaiyyang Makassar. Tujuannya adalah untuk memudahkan pelanggan samsat yang berdomisili jauh dari samsat induk dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan adanya pelayanan tersebut masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, tapi sayangnya membayar pajak di mobil samsat keliling dianggap tidak aman.

Seperti yang dialami salah seorang anggota TNI yakni Peltu Arifin membayar pajak tahunan kendaraannya melalui layanan mobil samsat yang beroperasi di Mallengkeri dimana Arifin telah membayar pajak kendaraannya namun apesnya tidak dinyatakan terbayar di Samsat Induk.

Hal tersebut baru diketahui Arifin disaat dirinya kembali hendak membayar pajak kendaraamya yang tiba masa pajaknya pada tanggal 3 Mei 2021. Disaat ingin melakukan pembayaran dirinya terkejut karena dirinya diminta membayar 3 tahun yaitu mulai dari 2019 , 2020 dan hingga tahun ini 2021

Menurut Arifin mobil second merek xenia buatan tahun 2005 yang dibelinya pada bulan Maret 2021 lalu memang menunggak pajak dua tahun mulai dari 2019 hingga 2020, maka dari itu Arifin langsung membayar pajak yang menunggak sebanyak Rp 2.300.000 di mobil Samsat keliling pada pertengahan Maret 2021 lalu.

“Saya kaget ketika saya mau melakukan pembayaran STNK untuk 2021 saya kembali diminta untuk membayar yang saya sudah bayar yaitu pajak 2019 dan 2020 padahal sudah di stempel oleh petugas samsat yang bertugas di mobil samsat keliling di Mallengkeri”, tutur Arifin kepada media, senin (17/5/21)

Karena merasa dirugikan Arifin pun bergegas langsung menuju Kantor Samsat Makassar di Jalan Andi Mappanyuki untuk mempertanyakan perihal tersebut. Sesampainya di samsat Induk, Arifin diarahkan untuk menemui bagian pelayanan dan bertemu dengan kepala seksi pelayanan Samsat Makassar, HM. Majid.