oleh

AMPK Gelar Konpers Terkait Kasus Sengketa Tanah di Kabupaten Bulukumba

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menggelar konferensi pers di warkop Nassami Jl. Sultan Alauddin (depan kampus 1 UIN Alauddin Makassar), Kamis (11/1021).

Mereka mengusung Tema “Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memerintahkan Polres Bulukumba melakukan pengawasan pengamanan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang ada di Desa Sangkala kecamatan Kajang terkait dengan sengketa tanah.

Diketahui bahwa kasus sengketa lahan (tanah) ini pertama kali diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Bulukumba oleh Palalloi Bin Caddo pada tahun 2006 yang menghasilkan putusan yang memenangkan Palalloi Bin Caddo sesuai dengan surat Putusan No. 14/Pdt.6/2006/PN.BLK.

Tidak hanya pada Pengadilan Negeri Bulukumba namun juga pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 2007 dengan Putusan Nomor:245/PDT/2007/PT.MKS, serta pada tahun 2008 Putusan dari Mahkamah Agung dengan No.2259K/Pdt/2008 yang keduanya pun menerima gugatan Palalloi Bin Caddo selaku pemilik lahan (inkrah).

Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bulukumba telah mengajukan surat permohonan bantuan pengawalan dalam Pembacaan Hasil Putusan Pengadilan atau Eksekusi lahan kepada Polres Bulukumba mulai tahun 2012 sampai tahun 2021. Namun sampai hari ini, menurut AMPK Sulsel, belum ada kejelasan terkait kesiapan dan kesediaan dari pihak polres Bulukumba dalam melakukan pengawalan pengamanan pembacaan putusan tersebut.

“Tanpa alasan yang rasional, Polres Bulukumba sampai saat ini tidak mau mengawal pembacaan eksekusi lahan padahal tugas dan kewajiban Polres Bulukumba seharusnya mengindahkan surat dari Pengadilan Negeri 1 B Bulukumba” ujar JUMARDI selaku humas AMPK Sulsel.

baca juga : Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bulukumba

“Apa yang kemudian telah dilakukan oleh Polres Bulukumba pada kasus ini tentu telah melanggar tugas dan kewajiban Instansi Kepolisian yang memiliki tugas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengamanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 2 tahun 2002 sehingga dapat disimpulkan bahwa Kapolres Bulukumba telah gagal menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan tertinggi di Instansi Polres Bulukumba”, tegasnya.

Konferensi pers yang di hadiri 25 perwakilan lembaga tersebut di klaim sebagai buntut dari aksi AMPK beberapa waktu lalu di depan kantor Mapolda Sulsel, Senin lalu (08/11/2021) yang tidak menuai kejelasan dari pihak Polda terkait dengan tuntutan mereka, serta sebagai pernyataan sikap mereka untuk tetap konsisten mengawal kasus sengketa lahan/tanah ini sampai tuntas.