oleh

BLH Pemuda Pancasila Sulsel Kecam Keras Tumpahan Solar di Pantai Losari

koranmakassarnews.com — Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Achmad Yusran sangat menyayangkan terjadinya tumpahan bahan bakar minyak jenis solar yang sumbernya dari pipa pertamina di wilayah kerja PT Pelindo IV Makassar, Rabu 20 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WITA.

Sesuai hasil pantauan langsung kader ormas loreng oranye hitam ini melihat adanya cemaran BBM jenis solar yang merusak ekosistem pesisir pantai, tepatnya di belakang dermaga Ombak Cafe dan Popsa.

“Meski telah proses perbaikan akibat tumpahan solar oleh pihak Pertamina hingga terbawa arus ke sisi selatan terminal peti kemas. Pastinya dari kejadian ini kami sangat sesalkan karena spot area pantai yang digenangi solar sering digunakan warga untuk berenang,”kata Yusran.

Ia mengaku tumpahan solar dari pipa Pertamina sudah mencemari ekosistem laut, dan harus melakukan upaya pemulihan. Dan kami berharap agar pihak pemerintah khususnya pengawas lingkungan hidup tidak tinggal diam dalam hal ini,” pinta Ketua BLH PP Sulsel

Diketahui bahwa dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

baca juga : Blue Forest dan BLH Pemuda Pancasila Sulsel Kecam Perusakan Mangrove

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Karena yang pasti kami sudah menelaah UU 32 Thn 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 apalagi abai maka siap-siaplah berhadapan dengan proses hukum dan kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib serta kami juga minta hasil uji baku mutu cemaran solar oleh pihak berwenang”, pungkas alumni UNM Makassar ini. (*)